Bikin Malu Partai Gerindra, Ketua Komisi 4 Dilaporkan LKLH Sumut Ke Prabowo Subianto

Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut

harianfikiransumut.com | Medan - Peristiwa Pembatalan Rapat Dengar Pandapat  Sepihak terkait Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang di lakukan Ketua Komisi 4 DPRD Medan yang merupakan Kader Gerindra akan di laporkan oleh Indra Mingka Ketua Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut ke Prabowo Subianto Ketua Umum Partai Gerindra.

Indra Mingka mengatakan bahwa Pembatalan sepihak yang di lakukan Haris Kelana Damanik Ketua Komisi 4 yang merupakan Kader Gerindra sama dengan melecehkan dan melukai hati rakyat. Senin (12/9/2022)

"Pembatalan RDP sepihak yang di lakukan Haris Kelana Damanik Kader Gerindra yang juga Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan ini sama dengan merusak sistem Demokrasi yang ada, dia harus belajar lagi Demokrasi" ungkapnya

Lanjut Indra mengatakan bahwa Haris Kelana Damanik tidak aspiratif dan tidak beretika karena melakukan Pembatalan Sepihak jadwal RDP yang sudah di tanda tangani Ketua DPRD Kota Medan, apalagi pembatalannya di sampaikan melalui Satpam DPRD Kota Medan

"Sudah jelas Ketua DPRD Kota Medan menandatangani Undangan RDP kemudian dibatalkan oleh Ketua Komisi 4 itu sama dengan tidak aspiratif dan tak beretika apalagi pembatalannya melalui satpam DPRD Kota Medan pulak katanya

Indra Mingka juga mengatakan Prabowo Subianto Ketua Umum Gerindra adalah pemimpin yang baik, dia pasti terkejut ada kadernya yang tak beretika dan melecehkan rakyat.

"Pak Prabowo harus tahu kelakuan kadernya di bawah, dan harus memberi sangsi tegas kepada kadernya yang menyakiti rakyat karena telah bikin malu partai Gerindra dan tidak memiliki etika politik yang baik" ujarnya.

Sebelumnya di beritakan, Hari ini, Senin (12/9/2022) Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (KMS-SU) resmi memasukkan surat pengaduan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan.

Surat yang di tujukan KMS-SU teranggal 12 September 2022 dengan No Surat : 01. KMS-SU/IX/2022, Perihal : Pembatalan RDP Sepihak

Surat itu di tujukan kepada Modesta Marpaung selaku Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Medan

Surat pengaduan tersebut di tanda tangani Kordinator KMS - SU : Miduk Hutabarat dan Pengarah KMS-SU : Ir. Meuthia.F.Fadilla.M.Eng.Sc

KMS-SU kecewa dengan pembatalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV, yang dinilai dilakukan sepihak terkait pembahasan Revitalisasi Lapangan Merdeka.

Koordinator KMS SU, Miduk Hutabarat, mengungkapkan bahwa Hari Selasa (6/9) sore lalu, KSM menerima surat undangan RDP di Komisi IV yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Hasyim untuk membahas revitalisasi Lapangan Merdeka.

“Pas mau masuk ke halaman gedung, beliau bertemu dengan rekan-rekan KMS mengutip pesan petugas di komisi IV dan satpam bilang, kalau RDP tidak jadi,” cetusnya, Jumat (9/9/2022).

Mirisnya lagi, lanjut Miduk, pembatalan undangan resmi ditandatangani Ketua DPRD Medan hanya diberitahukan oleh petugas keamanan (Satpam) di komisi IV.

“Masa petugas yang ngasih tau kami pengunduran jadwal, pada kemana anggota DPR nya, harusnya merekalah. Itu baru namanya institusi yang punya protap? Bukan petugas yang memberi tahu kebatalan, apa RDP di DPRD Medan ini kacang-kacangan,” sesalnya.

Atas peristiwa ini, Miduk menegaskan supaya ada koreksi, dan tidak mau kejadian itu berlalu begitu saja. Apalagi nanti hanya permintaan maaf dari Komisi. Karena itu, ia meminta agar dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) kepada ketua Komisi IV.

“Apa bisa penundaan yang disampaikan Ketua Komisi IV kepada petugas di sekretariat seperti itu, padahal surat langsung ditandatangani ketua DPRD Medan. Yang gaji mereka itukan masyarakat, dan itu adalah tugasnya Mereka. Masak seperti itu,” kesalnya.

Selain itu, Miduk juga mengungkapkan kalau undangan RDP tersebut, diterima olehnya sehari sebelum rapat dilakukan.

“Yang pasti kami kecewa dengan penundaan sepihak ini,” tandasnya.

Komentar

Berita Terkini