Terkait Narkoba, Warga Tebing Tinggi Diciduk Polisi Dari Kawasan Jalan Danau Maninjau

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi  berhasil menciduk
seorang pemuda pengangguran berinisial MJS alias Heri warga Kota Tebing Tinggi dari depan rumahnya terkait kepemilikan sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,26 Gram,  pada Jumat (5/8/22) di kawasan Jalan Danau Maninjau LK. VI Kel Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota setempat.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (8/8/22) membenarkan penangkapan itu, dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan perbuatannya di lingkungan tersebut.

Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat lalu (5/8/22) sekitar pukul 16.00 Wib, telah melakukan  penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial MJS alias Heri (29) ditangkap petugas di Jalan Danau Maninjau LK. VI Kel Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepat di halaman depan rumahnya.

Dari tersangka alias Heri petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 2,87 Gram dan berat bersih (netto) 2,26 Gram, 1 (satu) unit handphone merek VIVO, 1 (satu) buah dompet kecil warna coklat ,1 (satu) buah dompet kecil warna hitam dan plastik-plastik klip kosong.

Barang bukti tersebut, Sambung Kasi Humas, ditemukan dari kekuasaan dan pengawasan tersangka yang mana dari kantong saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku berupa sebuah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisikan sebuah plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya seperti disebutkan di atas.

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut.

"Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini