Seorang Pria dan IRT Warga Tebing Tinggi Di Ciduk Polisi Terkait Sabu

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Seorang Pria berinisial RG dan ibu rumah tangga (IRT) inisial W Warga Kota Tebing Tinggi dibekuk personel Polsek Padang Hulu Resor Tebing Tinggi  dikawasan Kampung Bicara tepatnya di Jalan Sei Babura Lk V Kel Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Selasa lalu (2/8/22) sekitar pukul 12.00 wib, keduanya diamankan polisi terkait kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (5/8/22) kepada wartawan mengatakan masing-masing pelaku berinisial RF(20) seorang pemuda pengangguran warga Jalan Benteng Lk. III Kel Berohol Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi dan E alias W(37) seorang ibu rumah tangga warga di sekitar TKP, Jalan Sei Babura Lk. V Kel Durian Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan RF petugas menyita barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,17 gram berat bersih 0,08 gram, satu plastik berisi jarum suntik dan sebuah handphone warna biru, sedangkan dari tangan Wani diamankan barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,88 gram berat bersih 0,52 gram, satu kotak berisi plastik klip transparan kosong dan sebuah dompet kecil warna hitam-coklat.

Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan ini berawal pada hari Selasa (2/8/22) sekira pukul 12.00 Wib personel Polsek Padang Hulu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pria mengaku bernama RF di Kampung Bicara Jalan Sei Babura Lk. V Kel. Durian tepatnya dipinggir jalan.

Dan pada saat hendak ditangkap, petugas melihat RF melemparkan sesuatu ke atas tanah, kemudian petugas mengambil barang yang dilemparkan tersebut dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) buah besi jarum suntik.

Pasca itu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) unit handphone Merk Vivo warna biru di genggaman tangan kanan pelaku, saat  diinterogasi akhirnya pelaku Riski mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang baru diterimanya dari seorang pria (belum tertangkap,red).

Di saat yang bersamaan, petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri yang disebutkan Riski sedang mengegrek sawit dibelakang rumahnya di Jalan Sei Babura.
 
Selanjutnya petugas hendak mendatangi pria tersebut, namun pria itu langsung kabur melarikan diri kearah kebun sawit dibelakang rumahnya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah pria tersebut, dan saat itu petugas mendengar suara benda terjatuh atau terlempar dibelakang rumah sehingga petugas langsung menuju ke lokasi dan ditemukan 1 (satu) buah kotak transparan berisikan plastik-plastik klip transparan kosong di atas tanah yang sengaja dibuang oleh seorang perempuan yang diketahui bernama E alias Wani.

Duiketahui wanita berinisial W itu merupakan istri dari pria yang berhasil kabur melihat kedatangan petugas.

Lebih lanjut petugas melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam-coklat yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu diatas meja dapur rumah.

Usai mengamankan kedua pelaku yakni Riski dan Wani berikut barang bukti yang ditemukan, petugas langsung menggiringnya ke kantor Sat. Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua Pelaku bersama masing-masing barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini