Rinto Jurtul Togel Di Desa Juhar Sergei Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Jurtul (juru tulis) togel berinisial RAP alias Rinto  pelaku tindak pidana perjudian toto gelap (togel) dengan angka tebakan yang dikirimkan lewat situs judi online dibekuk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada Sabtu (6/8/22) lalu, sekitar pukul 16.00 wib di Dusun Tomuan Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di sebuah warung kopi.

Kapolres Tebing Tinggi  AKBP Mochamad Kunto Wibisono,SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi SH dalam keterangan pers yang disampaikan di halaman Mapolres Tebing Tinggi, Selasa (16/8/22),  mengatakan pelaku berinisial RAP alias Rinto (38) warga Dusun Tomuan Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai tidak berkutik saat ditangkap petugas dan mengakui semua perbuatannya.

Dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A54 warna biru gelap, uang tunai sebesar Rp. 60.000,(enam puluh ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 50.000,(lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,(sepuluh ribu rupiah),1 (satu) buah bloc notes yang berisikan angka-angka pasangan pemain, 1 (satu) buah pulpen warna kuning putih dan 1 (satu) buah buku tafsir mimpi.

AKP Junisar memaparkan, sebelumnya pada hari Sabtu (6/8/22) sekira pukul 16.00 wib, pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel di Dusun Tomuan Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah tepatnya di warung kopi, dengan cara menerima angka-angka tebakan togel dari pemasang kemudian menulisnya ke dalam buku notes yang diberikan oleh pemasang.

Setelah mengumpulkan uang pemasang, pelaku lalu mentransfer (deposit) uang pemasang tersebut ke akun judi togel online miliknya, dan masuk ke Website Judi Togel Online (goltgi888.org) melalui handphone pelaku.

Selanjutnya, pelaku kemudian masuk ke dalam akunnya atas nama Reyhanter dan selanjutnya memasang angka-angka tebakan togel para pemain, Ia mengaku dalam permainan judi togel tersebut dirinya mendapatkan keuntungan 29% dari Website judi online tersebut dan apabila pasangan/tebakan angka togel dari pemasang kena (tepat) pelaku kembali mendapat uang/imbalan dari pemain.

Pelaku menyebutkan, dalam sehari perjudian togel itu beromset sekitar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah) perharinya dan hal ini sudah dilakoninya selama 3 bulan.

Dijelaskan Kasat Reskrim kronologis penangkapan pada saat itu, Sabtu (6/8/22) sekitar pukul 16.00 wib langsung dipimpin Kapolres Tebing Tinggi bersama dengan Kanit Resum dan anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Dusun Tomuan Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah Kab Serdang Bedagai tepatnya di warung kopi.

Usai mengumpulkan sejumlah barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses penyidikan, atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini