Polisi Ungkap Kasus Perampokan Dan Pembunahan Terhadap Almarhumah Siti Ramonah Siregar

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Kasus meninggalnya seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Siti Ramonah Siregar (78) di Persiakan kemarin mulai terkuak, berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian ternyata korban dibunuh oleh pria yang merupakan warga di sekitar TKP Jalan Asrama Lk VI Kel Persiakan Kec Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi pada Minggu (14/8/22), pelaku ditangkap di Warnet 88 Jalan Asrama sekitar pukul 20.30 wib.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (15/8/22) kepada wartawan mengatakan bahwa personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia.

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B/676/VIII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 14 Agustus 2022 yang dilaporkan Khairuddin (46) warga Jalan Asrama Kodim Lk VI Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi atas kejadian dugaan perampokan dan pembunuhan yang terjadi pada Minggu (14/8/22) diduga dengan cara mendekap korban memakai bantal hingga kehilangan nafas.

Diberitakan sebelumnya bahwa korban tinggal dirumah tersebut bersama cucunya yang bernama Adityam Mulawarman Saragih alias Adit (18), dimana saat itu Adit pergi keluar untuk bermain dengan temannya, saat itulah pelaku melancarkan aksinya.

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku berinisial DH(17) dan MRA(28) warga Kel Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kasi Humas bahwa pada hari Minggu kemarin (14/8/22) sekira pukul 09.30 Wib tim opsnal menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian emas di dalam sebuah rumah dimana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan cek TKP serta meminta keterangan saksi didalam rumah. Sekira pukul 20.30 Wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Dimas mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas tersebut yaitu di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gg. Madrasah.

Dengan sigap tim langsung bergerak dan berhasil menggamankan pelaku Dendi, tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku berikut yang berperan membantu yang akan menjualkan emas hasil kejahatan tersebut yaitu MRA yang diketahui sedang berada dirumahnya Jalan Asrama Gg. Masjid Nurul Iman tepatnya di depan rumah pelaku Dendi.

Tim langsung bergerak menuju lokasi dan menggamankan pelaku MRA berikut barang bukti sepasang anting emas dan sepeda motor yang di gunakan pelaku saat akan menjual emas tersebut dan kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong bantal warna merah, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam motif bunga, 1 (satu) buah baju daster warna hitam motif bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000, 1 (satu) pasang anting emas dan 1 (satu) bh HP Samsung A01 warna biru.

Saat ini kedua pelaku telah dimankan di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi, “terhadap pelaku dikenakan Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 ttng sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara” tandasnya.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua pelaku perampokan yang disertai pembunahan saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini