Polisi Kawal Eksekusi Pengosongan lahan pada seksi III Jalan Tol Tebingtinggi – Dolok Merawan

harianfikiransumut.com I Tebingtinggi- Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH.S.IK.M.Si.didampingi Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring SH.MH, memimpin pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan pada seksi III Jalan Tol Tebingtinggi – Dolok Merawan, Rabu ( 10/8/22) diDesa Jambu dan Desa Gunung Pane Kec.Sipispis Kab.Serdang Bedagai.

Terkait hal ini, Kasi Humas AKP. Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sei Rampah nomor : 2/Pdt.Eks/2022/PN Srh Jo. Nomor 27/Pdt.P-Kons/2020/PN Srh dengan pemohon An. Junaidi M. Dolok Saribu, S.T, selalu penjabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Tebingtinggi – Parapat – Sibolga dengan Surat Permohonan Nomor : HK. 02.02 / 015415-CJ / 195.2/2022 tanggal 23 Juni 2022.

Adapun lokasi kegiatan eksekusi pengosongan lahan pada ruas seksi III Tol Tebingtinggi-Dolok Merawan yaitu Dsn VI Desa Jambu Kec. Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai. Dsn III Desa Gunung Pane Kec. Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Kegiatan eksekusi ini dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah Zulfikar Siregar, SH.MH, Panitera PN Sei Rampah Mhd. Yusni Apriyanto, SH.MH, Juru Sita PN Sei Rampah Rahmad Diansyah, SH, Manager Pengendalian lahan PT. Hutama Marga Waskita (HMW) Hadi Susanto, SE, PPK Kementerian PUPR Junaidi M. Dolok Saribu, ST, Operasional Manager Hutama Karya (HK) lBeny Kristianto dan Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi Faisal Wan SH, Jata AKP. Agus.

Pembacaan Penetapan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dibacakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah An. Rahmad Diansyah, S.H di masing-masing objek eksekusi.

Adapun objek yang dilakukan eksekusi berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan masing – masing termohon.

Setelah dilakukan pembacaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap tanaman jenis sawit dengan menggunakan Ekskavator dan Doozer.

Selama kegiatan pengerjaan / penumbangan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Selanjutnya setelah dilakukan eksekusi lahan serta pengerjaan/pembersihan diobjek lahan berupa panumbangan tanaman, pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah yang diwakili oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sei Rampah Rahmad Diansyah, S.H menyerahkan salinan Penetapan Eksekusi lahan kepada pihak Pemohon yang diwakili oleh Junaidi M. Dolok Saribu, S.T dan setelah itu dilakukan pemasangan plang di masing-masing objek yang telah dilakukan eksekusi.

Seluruh rangkaian kegiatan eksekusi pengosongan lahan berakhir pukul 18.00 wib dan selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman ,Ungkap Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Manager Hutama Karya (HK) lBeny Kristianto di dampingi Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono SH.S.IK.M.Si saat memberikan keterangan  di lokasi eksekusi pengosongan lahan pada seksi III Jalan Tol Tebingtinggi – Dolok Merawan, Rabu ( 10/8/22) di Desa Jambu dan Desa Gunung Pane Kec.Sipispis Kab.Serdang Bedagai.
Komentar

Berita Terkini