MS Warga Padang Hilir Tebing Tinggi Diciduk Polisi Terkait 363

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Seorang pria alias MSS diciduk  unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A Manurung dan Brigadir Amir Hamzah, usai aksi pria tersebut terekam CCTV saat mencuri uang dan tabung gas di Jalan Soekarno Hatta Kel.Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Senin (1/8/22) sekitar pukul 14.00 wib.

Kapolsek Padang Hilir AKP S Sigalingging membenarkan kejadian ini melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada Wartawan Selasa (2/8/22) mengatakan bahwa petugas Unit Reskrim Polsek Padang Hilir telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berinisial MS(37) seorang pengangguran warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana, yang terjadi pada hari Jumat lalu 29 Juli 2022 pukul 20.00 Wib di Jalan Soekarno Hatta Kel.Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir.

Pelaku ditangkap sesuai dengan Laporan Polisi LP / 17 / VIII / 2022 / TT. Hilir Tanggal 01 Agustus 2022 yang dilaporkan korban Muhammad Syafii (54) warga Jalan.Soekarno Hatta Lk III Kel. Tambangan Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dipaparkan Kasi Humas  keronologis kejadian bahwa pada Jum’at (29/7/22) saat korban masuk kedalam rumah dan langsung menuju dapur, saat itu korban melihat bahwa 2 buah dari 3 tabung gas yang berada di dapur sudah tidak ada ditempatnya, kemudian korban mencari kedua tabung gas tersebut namun tidak ditemukan saat itu korban merasa curiga dan sadar bahwa ke 2 tabung miliknya telah diambil orang.

Selanjutnya korban mengecek kedalam rumah dan memeriksa isi kantong celana miliknya dimana ada uang sebanyak Rp.1.500.000,- yang disimpan di saku celana tersebut namun korban tidak menemukan uang tersebut, usai itu korban melakukan pengecekan ke CCTV miliknya dan mengetahui bahwa rumahnya telah dimasuki seorang laki-laki yang telah melakukan pencurian dirumahnya, atas terjadinya pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,-

Setelah menerima laporan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriyadi dan anggota melakukan penyelidikan peristiwa pencurian yang terjadi berdasarkan rekaman CCTV , saat itu pelaku dapat dikenali yaitu berinisial MS alias Soli.

Petugas melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya di tangkap saat berada di Jalan Umum Soekarno Hatta Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut. dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini belum tertangkap.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku berinisial MSS alias Soli Saat diamankan di Mapolsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini