Miliki Sabu dan Pil Ekstasi JO Warga Tebing Tinggi Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial JSS alis JO berhasil diciduk unit satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi. Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti Sabu dan pil Ekstasi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto kepada wartawan Senin (22/8/22) menyebutkan, pelaku yang ditangkap berinisial JSS alis JO (23), warga Jalan Wiratama, Lingkungan III Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor disebuah Gg Kecil di kawasan Jalan Rao, Kelurahan Mandailing Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, pada Jumat 19 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB,” Ungkap Agus Arianto.

Agus menjelaskan, penangkapan pelaku bermula ketika pihaknya mendapat informasi masyarakat yang mencurigai pelaku menyimpan narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan memantau pelaku hingga kemudian berhasil menangkapnya.

Dari penangkapan ini Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor (brutto) 9,40 Gram dan berat bersih (netto) 8,99 Gram, 4 buah plastik klip transparan berisi 20 butir pil warna pink diduga narkotika jenis extasi berat bersih 6,71 Gram, 2 unit handphone, 1 tas sandang warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda warna biru putih.

“Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mako Satres Narkoba untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(Naz)

Keterangan Foto : Palaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini