harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua orang laki-laki pelaku tindak pidana Narkotika yang terdiri dari Ayah dan Anak berinisial RH alias Amad King dan RP alias Riski keduanya Warga Tebing Tinggi, Keduanya di ciduk Polisi l dari kediamannya di Jalan Kebun Lk.Il Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi pada Senin (8/8/22) Sekira pukul 15.30 Wib.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada Wartawan pada Kamis (11/8/22) membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkannya, Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi berinisial RH alias Amad King (45) dan RP alias Rizki (23) dimana keduanya warga Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Dari penggerebekan yang dilakukan petugas di rumah pelaku RH alias Amad King di Jalan Kebun Lk.Il Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari RH alias Amat King yakni 1 (satu) paket plastik klip trasparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,93 gram berat bersih 8,48 gram, 11 (sebelas) bungkus plastik trasparan kosong,1 (satu) buah pipet runcing,1 (satu) buah dompet warna putih corak merah,1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah).
Sementara dari pelaku RP alias Riski turut disita barang bukti diantaranya, 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,12 gram berat bersih 0,06 gram.
Dijelaskan Kasi Humas, Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal pada pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 wib di Jalan Kebun Lk.Il Kel.Tanjung Marulak Hilir Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya didalam rumah.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti dari RH Alias Amad King barang berupa 1 (satu) buah dompet warna putih corak merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet runcing, 11 (sebelas) bungkus plastik transparan kosong, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 35.000,(tiga puluh lima ribu rupiah) dan dari RP alias Riski ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut lalu RH alias Amad King dan RP alias RISKI mengaku dan menjawab miliknya kemudian petugas membawa Amad King dan Riski beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap keduanya terancam di cerat Pasal 114 ayat (2), Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2), Ayat (1) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasi Humas. (Naz)
Keterangan Foto : Kedua pelaku bersama barang bukti diamankan Di Mapolres Tebing Tinggi.