LKM MANDIRA RAJABASA Bersama BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan Gelar Edukasi

harianfikiransumut.com | LKM MANDIRA RAJABASA bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan menyelenggarakan Edukasi Sosial Ekonomi dan Sosialisasi Bantuan Hukum Masyarakat, Selasa (9/8/2022). Mengusung tema “Membangun Kekuatan  Ekonomi Serta Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat” kegiatan yang dihadiri oleh Kelompok nasabah Jingga, Anggrek I, Cempaka dan Dahlia, itu berlangsung di Aula Kantor LKM MANDIRA RAJABASA di Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa.

Ketua BBHAR DPC PDI Perjuangan Merik Havit, SH., MH., menyampaikan, bahwa saat ini sudah hampir 2 tahun membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapat bantuan hukum pidana ataupun perdata secara gratis untuk perkara pidana.

Program BBHAR DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan memberikan jaminan pemenuhan hak bagi seluruh lapisan masyarakat terutama bagi kelompok tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum agar memperoleh akses keadilan demi memastikan seluruh hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara sama kedudukan di mata hukum.

Ketua DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan H. Nanang Ermanto sekaligus Bupati Lampung Selatan memerintahkan kami sebagai sayap partai untuk terus bergerak serap aspirasi masyarakat dan dapat memberikan solusi kepada masyarkat yang membutuhkan bantuan.

“Program ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses keadilan sesuai prinsip persamaan kedudukan di mata hukum,” ujar Pengacara Wong Cilik itu.

Dirinya berharap, melalui sosialisasi ini, warga masyarakat khususnya nasabah LKM MANDIRA RAJABASA terutama warga yang kurang mampu dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis, melalui sosialisasi ini juga diharapkan kesadaran masyarakat terhadap hukum dapat meningkat.

“Ke depannya jika ada warga yang  tersangkut masalah hukum jangan sungkan untuk datang kekantor BBHAR atau hubungi kontak person kami, nanti bisa dibantu BBHAR melalui program bantuan hukum gratis untuk perkara pidana,” ucapnya.

“syarat bantuan hukum secara gratis cukup menyiapkan fotocopi KTP, surat keterangan tidak mampu dari desa dan uraian pokok masalah serta dokumen atas perkara hukum yang sedang dihadapi,” tegasnya.

Sementara, Ketua LKM MANDIRA RAJABASA M. Nur Aidi. SE mengucapkan terima kasih kepada BBHAR DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan, yang telah bersedia meluangkan waktunya untuk mensosialisasikan tentang hukum kepada nasabah di LKM MANDIRA RAJABASA.

“Atas nama LKM MANDIRA RAJABASA
saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya, karena melalui sosialisasi ini nasabah kami mendapatkan pengetahuan tentang hukum,” ucapnya.

M. Nur Aidi berharap mudah – mudahan BBHAR DPC PDI Perjuangan yang di Kepalai adinda Merik Havit kedepannya semakin dikenal dan sukses, sehingga dapat selalu memberikan bantuan hukum gratis kepada warga masyarakat kurang mampu dan Nasabah di LKM Mandira Rajabasa ini”.Tukasnya(Suradi).
Komentar

Berita Terkini