Jurtul Togel Kim Di Kawasan Panjaitan Tebing Tinggi Diciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Satreskrim Polres Tebing Tinggi meringkus seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana permainan judi jenis togel KIM sesuai dengan Sp Kap / 174 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 22 Agustus 2022 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 704 / VII /2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 22 Agustus 2022.

Juru tulis (jurtul) KIM itu ditangkap di Jalan DI Panjaitan tepatnya di sebelah wisma Arjuna Kel Rambung Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Senin (22/8/22) sekira pukul 22.00 wib. 

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi SH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan Selasa (23/8/22) membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar TKP bahwa di lokasi tersebut disinyalir sering melakukan transaksi permainan judi jenis KIM.

Menanggapi hal tersebut, selanjutnya personel Polres Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, dan ternyata benar apa yang disampaikan masyarakat, selanjutnya petugas mengamankan seorang pria yang diketahui bernama AN alias Amin, dari tangannya petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang ada kaitannya dengan permainan judi tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa uang tunai sebesar Rp 986.000(sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp.100.000(seratus ribu rupiah) sebanyak 5(lima) lembar, uang pecahan Rp. 50.000(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar, uang pecahan Rp. 20.000(dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 lembar, uang pecahan Rp. 10.000(sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 lembar, uang pecahan Rp. 5.000(lima ribu rupiah) sebanyak 15 lembar, uang pecahan Rp. 2.000(dua ribu rupiah) sebanyak 19 lembar, uang pecahan Rp 1000(seribu rupiah) sebanyak 3 lembar.

Kemudian 1 (satu) lembar kertas rekapan warna putih merk winner yang berisikan angka-angka tebakan permainan judi jenis KIM, 1 (satu) lembar kertas rekapan warna kuning merk winner, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) buah papan tulis dan 1 (satu) buah buku blok notes. 

Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dari KUHPidana diancam dengan kurungan penjara selama 10 (sepuluh) tahun penjara” pungkasnya.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini