HUT Kemerdekaan RI ke-77, Warga Binaan Lapas Kelas II B Tebing Tinggi Terima Remisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sejumlah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B, Jl. Pusara Pejuang No. 27 Kel. Rambung Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi menerima remisi umum dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Rabu (17/8/22).

Terkait hal ini Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan bahwa dalam kesempatan itu, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono S.H.,S.IK.,M.Si menghadiri Pelaksanaan upacara memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia Ke 77 Tahun 2022 dan penerimaan Remisi Umum Tahun 2022 di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi.

Bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni PJ Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi S.sos, MTP dan Komandan Upacara Kasupsi Perawatan Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi Yurlis Hia, SH. MH dengan pejabat yang turut menghadiri upacara diantaranya Ketua DPRD Kota Tebing Tinggi Basyaruddin, SH, MH, Ka Lapas Kota Tebing Tinggi Anton Setiawan, SH. MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tebing Tinggi Mangapul, SH, MH dan Kajari Kota Tebing Tinggi Sundoro Adi,SH, MH.

Juga tampak, Kepala BNNK Tebing Tinggi AKBP Indra Warman, Dandim 0204 /DS diwakilkan Danramil 13 Kota Tebing Tinggi Kapten Inf Budiono, Dansubdenpom I/I Kota Tebing Tinggi Kapten CPM Hendra Yuwono, Danyon B Sat Brimob Kota Tebing Tinggi Kompol Syamsul Bahri, SH, Ketua MUI Kota Tebing Tinggi Drs. H. Ahyar Nasution dan Ketua Budha Tzu Chi Kota Tebing Tinggi Wardi dengan peserta Upacara 1 (satu) Pleton Pegawai Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi dan 1 (satu) Pleton WBP yang akan menerima bebas dan remisi.

Pada pelaksanaan upacara turut dilaksanakan pembacaan surat Keputusan Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : Pas-1258 PK 05.04 Tahun 2022. Tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2022 kepada Narapidana dan Anak Pidana dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga, S.H., M.SI.   Selanjutnya sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang di bacakan oleh Inspektur Upacara mengatakan Hari Kemerdekaan Indonesia ke 77 Tahun 2002 merefleksikan bagaimana nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mempersatukan Bangsa dalam menghadapi tantangan yang ada.Kemerdekaan bukan tanda bahwa kita selesai berjuang, pahlawan telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut Kemerdekaan Bangsa.

Bagi seluruh Warga Binaan yang mendapatkan Remisi pada hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Pemerintah memberikan Remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I Pengurangan sebagian adalah sebanyak 166.191 orang dan yang mendapat Remisi Umum II di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas adalah sebanyak 2.725 orang.

Hingga hari ini, wabah pandemi Covid 19 masih terjadi dan belum berakhir di Negara kita jaga kewaspadaan kita bersama untuk tetap melakukan segala tindakan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid 19 terutama pada Lapas, Rutan dan LPKA.

Selama masa pandemi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan sebanyak 145.945 orang dengan Program Asimilasi di rumah dan 49.809 untuk Program Integrasi.

“Tahun ini, Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM mengusung tema “Dengan semangat kebersamaan kita tingkatkan kinerja Kemenkumham semakin PASTI dan berAKHLAK” tutup Inspektur upacara.

Adapun pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi yakni untuk RU I dengan rincian Remisi Normal 530 orang dan Remisi PP Tahun 2012 sekitar 534 orang, sementara untuk RU II dengan rincian Remisi Normal 20 orang dan Remisi PP Tahun 2012 sebanyak 8 orang.(Naz)

Keterangan Foto : PJ Walikota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi S.sos, MTP secara simbolis memberikan Nota remisi umum kepada warga binaan Lapas II Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini