Kepala Desa Hutan Ayu, Petrus. SH, kepada awak media mengatakan bahwa pihak DPMD Kabupaten Bengkalis telah melakukan monitoring dan pembinaan di Desa Hutan Ayu oleh tim yang terdiri dari Koordinator Kabupaten, yakin; Billy sebagai advisor. Zulfan sebagai Kordinator Kabupaten dan Wendy sebagai Analis Keuangan Pembangunan.
Selain itu, Petrus juga menyebutkan tentang pedoman pengelolaan bantuan keuangan bersifat khusus untuk program dana desa BERMASA kepada pemerintah desa di kabupaten Bengkalis termasuk Desa Hutan Ayu, Jelasnya Rabu (31/8/2022)
Hal itu berdasarkan petunjuk teknis yang tertuang dalam peraturan Bupati Bengkalis nomor 74 tahun 2021 yang merupakan cerminan, dari Peraturan bupati Bengkalis nomor 74 tahun 2021,” tutur pria lulusan Sarjana Hukum itu dengan tujuan agar menjadi pedoman dalam proses pengelola keuangan dalam bentuk pembangunan dan pemberdayaan.
Pria lulusan hukum itu juga menegaskan kepada tim pelaksana kerja (TPK desa hutan ayu untuk mengacu kepada petunjuk teknis. ” TPK desa kami tegaskan agar senantiasa dalam melakukan kegiatan kerja pembangunan desa harus mengikuti sesuai juknis,” tutur Petrus mengakhiri. (Alan Jerifanus).