DPO Kasus 363 Warga Jalan Bawang Tebing Tinggi Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi  membekuk  seorang pria berinisial F Warga Jalan Bawang Kota Tebing Tinggi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian pada Rabu (3/8/22). 

F terlibat  tindak pidana pencurian mesin air di Berohol tepatnya di Jalan.Juanda Lk 1 Kel Karya Jaya Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi pada 5 Juli 2022 lalu sekira pukul 01.22 Wib bersama rekannya berinisial DW alias Giong yang terlebih dahulu diamankan Polisi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi  kepada wartawan membenarkan kejadian ini melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (3/8/22) memaparkan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 563 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 05 Juli 2022 yang dilaporkan Suwandi (42) warga Perum Bajenis Indah selaku anggota kerja dari pemilik mesin pompa air yakni Ali (46) warga SM Raja Komplek Citra Harapan Kel Bandarsono Kec P Hulu Kota Tebing Tinggi.

Sementara pelaku yang berhasil diamankan petugas berinisial F (31) warga Jalan Bawang Putih Kel Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi, pelaku merupakan DPO, dimana sebelumnya petugas telah meringkus satu pelaku berinisial DW alias Giong.

Dijelaskan Kasi Humas, kasus pencurian itu bermula pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 wib pelapor diberi tahu oleh saksi Mahmud (49) yang mengatakan bahwa mesin Robin milik korban telah hilang dan selanjutnya pelapor bersama dengan saksi membuka rekaman cctv lalu melihat rekaman bahwa yang telah melakukan pencurian mesin pompa air adalah 2 (orang) laki laki.

Modus operandi pelaku pada hari Selasa (5/7/22) sekira pukul 01.22 WIB adalah dengan cara masuk kedalam areal ladang milik korban dan selanjutnya menggotong mesin pompa air merk Robin secara bergantian, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Keesokan harinya pada Rabu (6/7/22) sekira pukul 20.00 WIB berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku DW alias Giong di kediamannya dan telah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi. Usai diinterogasi, atas keterangan Giong bahwa teman saat melakukan pencurian adalah F akan tetapi pada saat itu pelaku F berhasil melarikan diri dan akhirnya diterbitkan surat DPO.

Tak berdiam diri, Tambah Kasi Humas, kasus ini berlanjut dan terus melakukan penyelidikan, hingga pada hari Rabu (3/8/22) sekira pukul 02.00 WIB berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap F di rumahnya yang sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

“Saat ini pelaku telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana atas pencurian dengan pemberatan” pungkasnya.

Sebelumnya petugas juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah besi rangka mesin pompa air warna oranye, 1(satu) buah flashdisk merk V-GEN warna hitam yang berisikan video cctv pada saat pelaku melakukan pencurian.(Naz)

Keterangan Foto : DPO Kasus 363 berinisial F saat diamankan Di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini