Asisten III Administrasi Umum Mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Tim Reses Anggota DPRD Deli Serdang Tahap II Tahun 2022

harianfikiransumut.com | Deli Serdang-
Bupati Deli Serdang diwakili Asisten III Administrasi Umum mengikuti Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Tim Reses anggota DPRD Deli Serdang Tahap II Tahun 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Lubuk Pakam. Senin (1/1/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, H Nusantara Tarigan Silangit SE MM bersama Drs. T. Akhmad Thala'a, dihadiri anggota DPRD Deli Serdang, Kepala OPD dan Kepala Bagian.

Kegiatan Tim Reses anggota DPRD Deli Serdang Tahap II  di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) dimulai pada tanggal 2 sampai dengan 8 Juni 2022. Dengan tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan
pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat.

Perlu diketahui, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor : 265/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Kabupaten Deli Serdang dibagi menjadi 6 Dapil.

Keenam Dapil tersebut masing-masing Dapil I terdiri dari Kecamatan Pantai Labu, Beringin, Lubuk Pakam, Pagar Merbau dan Galang. Dapil II terdiri dari Kecamatan Tanjung Morawa, STM hilir, Bangun Purba, STM Hulu dan Gunung Meriah. Dapil III terdiri dari Kecamatan Patumbak, Deli Tua, Namorambe, Sibiru-Biru dan Sibolangit. 

Dapil IV terdiri dari Kecamatan Pancur Batu, Kutalimbaru, Sunggal. Dapil V terdiri dari Kecamatan Hamparan Perak dan Labuhan Deli. Dapil VI terdiri dari Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis.(Rom)
Komentar

Berita Terkini