Timpuk Korbannya Pakai Batu Ars Di Bekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil membekuk Sorang Remaja berinisial RAS alias Rahma (18) Warga Desa Penggalian Kec Tebing Syabandar Kab Sergei terkait penganiayaan yang terjadi di Perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan Kec Tebing Syahbandar Kab Sergai yang terjadi pada Kamis (7/7/22) lalu sekira pukul 10.00 wib hingga menyebabkan korbanya yakni Harry Prasetyo terluka terkena timpukan batu.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (26/7/22) di Paparkannya, bahwa penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 567 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 07 Juli 2022 yang dilaporkan Harry Prasetyo (18) selaku korban warga Jalan Stn Maujalo Lk V Melati Seberang Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

Dijelaskan Kasi Humas, kejadian berawal pada Kamis lalu (7/7/22) sekira pukul 10.00 wib , dimana pelapor (korban) hendak melaksanakan patroli di seputaran perkebunan PT Lonsum Desa Sibulan , bertemu dengan terlapor kemudian bertanya ” mau kemana bang ” , lalu dijawab pelaku “Kemana rupanya kau tengok !, ucap pelaku ketus.

“Oh ya sudah bang hati-hati” jawab korban, kemudian korban melanjutkan patroli dan bertemu kembali dengan terlapor dan terjadi lagi cekcok, selanjutnya pelaku (terlapor) melemparkan sebongkah batu ke arah korban dan mengenai pipi kiri korban lalu mengeluarkan darah.

Usai kejadian itu, pelaku pergi meninggalkan korban, namun pelapor merasa keberatan dan akhirnya melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut pada hari Minggu (24/7/22) sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan hasil lidik, personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di perkebunan Sibulan Desa Penggalian Kec Tebing Syahbandar Kab Sergai dan akhirnya diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku dikenakan pasal tindak pidana penganiayaan, yakni UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351," Ungkap Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku Penganiayaan Berinisial RAS saat di amankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini