Terindikasi Korupsi Dana Desa, Mantan Datok Dan Kaur Keuangan Di Aceh Tamiang Ditahan Polisi

harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang -  Tim unit tindak pidana (Tipidkor) Polres Aceh Tamiang menahan dua orang tersangka berinisial AM selaku Mantan Datok Penghulu dan MZ selaku Kaur Keuangan di salah satu desa dalam di Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang periode 2015-2021 akibat terindikasi kasus dugaan Korupsi Dana Desa tahun 2020.

Penahanan kedua tersangka setelah dilakukan proses pemeriksaan dan dilengkapi sejumlah alat bukti, kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP. Imam Asfali S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Irsal serta Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP. Untung Sumaryo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat.

AKBP Imam Asfali menjelaskan, proses penyelidikan kasus tersebut cukup panjang, dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara  yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kurang lebih senilai Rp. 600 juta dari anggaran belanja Rp. 1.345.048.197,11 Sumber dana APBK dan APBN tahun 2020. 

Setelah dilakukan audit, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan mulai dari kemarin, Rabu, 13 Juli 2022 tersangka AM dan MZ dilakukan penahanan.

Diduga dana tersebut digunakan oleh tersangka AM untuk kepentingan pribadi membayarkan hutang akibat dari bisnis dan hingga sampai saat ini pihak tersangka belum ada melakukan pengembaliannya, sebut Kapolres Aceh Tamiang.

Kedua tersangka diamankan karena telah menyebabkan kerugian negara terkait telah melakukan penarikan uang dari rekening Kampung tanpa diajukan oleh Pelaksana Kegiatan Kampung, terbitkan SPP, dilakukan verifikasi dan ditandatangani, Belanja Fiktif atau tidak dilaksanakan pekerjaan pembangunan balai kampung, lapangan Badminton.

Kemudian menerbitkan Qanun Realisasi Pertanggungjawaban APBKampung tahun 2020 yang tidak benar dan melakukan penarikan Penyertaan Modal BUMK tahun 2019, terang Kapolres.

Terhadap perkara ini, sambung Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, atas perbuatan kedua tersangka, penyidik mempersangkakan terhadap kedua tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, Tentang Revisi Atas UU No. 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres juga berharap, agar kasus ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi para Datok Penghulu di Kabupaten Aceh Tamiang, agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana desa, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif bagi masyarakat, ungkapnya mengakhiri.
Komentar

Berita Terkini