Tega, Seorang Ayah Di Aceh Tamiang Diduga Cabuli Anak Tirinya

Foto: Ilustrasi 
harianfikiransumut.com | Aceh Tamiang - Seorang Ayah(66) warga salah satu Desa di Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya berusia 13 tahun.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali melalui Kasat Reskrim AKP Isral mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu 17 Juli 2022.

"Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Isral. Selasa (19/7/22).

Dari laporan yang diterima, kata Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada akhir Desember 2020 hingga 10 Juli 2022.

Dimana saat itu Korban sedang tidur didalam kamarnya, tiba tiba pelaku masuk dan langsung membekap mulut korban dengan bantal.

"Disitu korban diraba dan dibuka pakaiannya hingga terjadi perbuatan asusila tersebut," katanya.

Tidak hanya sekali, katanya, perbuatan yang sama terus dilakukan pelaku saat kondisi rumah sedang sepi.

"Korban dicabuli berulang kali. Semuanya dilakukan di rumah mereka saat dalam keadaan sepi," ungkapnya.

Lanjut, dalam melancarkan aksinya pelaku selalu mengancam korban dengan bahasa " ku bunuh kau kalau kau bilang-bilang sama orang lain terutama mamakmu atau saudaramu".

Tak tahan selalu mengalami tekanan, akhirnya korban menceritakan perbuatan ayah tirinya tersebut kepada kakaknya.

Setelah mendengar pengakuan korban, sang kakak pun melaporkan peristiwa itu kepada ayah kandungnya dan ke pihak kepolisian.

Kemudian, Petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, pelaku juga telah mengakui perbuatannya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat," pungkasnya.
Komentar

Berita Terkini