Tanda Tangan Dipalsukan, Luruah Bukit Jengkol Terancam di Pidanakan.

harianfikiransumut.com : Langkat -
Pemalsuan tanda tangan yang sengaja dilakukan seorang wanita diduga orang suruhan ID Oknum Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu.Kabupaten langkat.

Pemalsuan data atas nama Siti Juriah 38 thn dengan tujuan untuk Proses mencairkan dana pinjaman dari Bank SUMUT.

Siti Juriah merupakan Istri Sah ID oknum lurah Bukit Jengkol, Rabu (20/7/2022) menuturkan dimana Selama ini "kami sebagai suami-istri sejak bulan Juni 2022 memang sudah tidak ada lagi kecocokan.

Karna perbuatan ID Sudah sangat luar biasa hinga "Kami terpaksa pisah ranjang dan " saya pulang ke rumah orang tua saya di Besitang.

Namun ID telah mengugat Cerai "saya ke Pengadilan Agama di Stabat pada 10 juli 2022 dan agenda sidang pertama pada 20 juli 2022 namun sidang sempat ditunda, "kata Siti juriah.

Ironisnya secara diam-diam suami  saya ID Malah membuat masalah baru, dimana ID sengaja membawa seorang wanita lain ke salah satu Bank untuk menandatangani Surat Proses Pencairan Dana pinjaman.

Selanjutnya mereka dengan sengaja memalsukan tanda tangan dan Cap jempol saya, kata Siti juriah.

Saya sangat dirugikan dan keberatan dengan permasalahan pemalsuan tanda tangan yang di lakukan ID bersama teman wanitanya.

Saya jugak sedah melaporkan secara tertulis ke Polres Langkat agar dapat ditindak lanjuti secara hukum, tutur Siti Juriah. 

Permasalahan ini juga telah saya laporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab, Langkat.

Lebih lanjut Siti Juriah juga mengatakan, pihak Bank Sumut juga berjanji, dalam permasalahan  ini bila pihak penyidik dari kepolisian membutuhkan keterangan dari kami, kami juga siap untuk sebagai saksi, kata salah seorang petugas Bank  Sumut, tutur Siti Juriah.

Siti Juriah menambahkan, pengaduan saya  tentang terjadinya manipulasian data serta pemalsuan tanda tangan sudah saya laporkan dan saya minta kepada Bapak Kapolres Langkat untuk memperoses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Dari beberapa kasus yang di lakukan ID, saya merupakan Wanita yang ke 5 menjadi korban dari perbuatan ID, demikian juga kepada pihak BKD  agar dapat memberi sanksi administrasi secara tegas Kepada ID selaku ASN, kata Siti juriah. 

Terkait telah terjadi dugaan pemalsuan tanda tangagan untuk peroses pencairan pinjaman di Bank, ID ketika di Konfirmasi melalui Aplikasi WhatSapp Ia mengaku "iya benar itu Kawan saya, karna Dia Ret-Siti Juriah Pergi Dari rumah, tulisnya kamis (21/7/2022) sekitar pukul 09.00.wib.

ID kembali menghubungi awak media ini melalui  telpone Selularnya, Ia menjelaskan pada saat itu saya sakit dan perlu uang untuk berobat. 

Maka saya membawa wanita ke Bank Sumut untuk menanda tangani surat Atministrasi agar uang yang kami mohonkan ke Bank bisa cair, dikarna ribut maka uang pinjam sebesar Rp.50.000.000 telah "saya kembalikan lagi ke Pihak Bank kilahnya. (R.az)
Komentar

Berita Terkini