Setubuhi Anak Kandungnya Tiga Kali, Terduga IS Diciduk Polres Tebingtinggi

harianfikiransumut.com I Tebingtinggi - Seorang pria berinisial IS warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai ditangkap Personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi diduga telah menyetubuhi anak kandungnya. 

Kasat Reskrim, AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kanit PPA, Iptu Lidya Gultom kepada Wartawan, Jumat (29/7/22) membenarkan adanya penangkapan terduga atas perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur yang merupakan anak kandungnya berusia 13 tahun, Rabu (27/7/22) malam sekitar pukul 23.30 WIB. 

"Terduga pelaku ditangkap petugas berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B/ 631/VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tanggal 27 Juli 2022 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya. 

Iptu Lidya menjelaskan, terduga diketahui telah menyetubuhi anak kandungnya, pada Rabu (27/7/22), berdasarkan kecurigaan pelapor yakni Istri tersangka yang melihat korban (anak kandungnya) kerap berdiam diri di rumah. 

Lalu menanyakan korban apa yang terjadi dan korban mengaku bahwa dirinya sudah disetubuhi ayah kandungnya sebanyak tiga kali. 

"Terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan langsung tidur di samping korban dan menciumi pipi dan membuka seluruh baju korban hingga berhubungan layaknya suami istri," kata Lidya. 

Mendengar pengakuan anaknya, Istri tersangka pelaku melaporkan ke Polres Tebingtinggi dan atas perbuatannya, tersangka pelaku diancam Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-udang, tutup Lidya. (Naz)

Keterangan Foto : Terduga Pelaku Pencabulan saat diamankan di Mapolres Tebingtinggi.
Komentar

Berita Terkini