Seorang Pelaku Jambret Diamankan Warga Tebingtinggi Ke Kantor Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengamankan satu dari dua pelaku jambret di depan Bank Central Asia (BCA) Jalan Sudirman Kel Badak Bejuang Kec Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi usai diserahkan warga sehabis pelaku menjalankan aksinya  pada hari Senin (18/7/22) sekitar pukul 17.30 wib.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan usai pelaku diserahkan warga ke Polres Tebing Tinggi, pelapor Yusrizal Nasution (46) warga Jalan Gunung Sibayak Lk. IV Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi langsung membuat pengaduan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 610 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 18 Juli 2022.

 
Salah satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan berinisial IKH (25) seorang kuli bangunan warga beralamat di Jalan Pulau Belitung Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Di jelaskan Kasi Humas, pada hari Senin (18/7/22) sekitar pukul 18.00 wib pelapor menerima kabar dari saksi Tiara Aulia Lubis (15) bahwa korban Maulida Izmi Nasution (15) yang merupakan anak pelapor, yang pada saat itu anaknya bersama Tiara dijambret oleh dua orang laki-laki dimana menurut keterangan daripada saksi bahwa pelaku telah ditangkap dan dibawa ke Polres Tebing Tinggi.

 
Selanjutnya pelapor bersama dengan saksi berangkat ke Polres Tebing Tinggi dan bertemu dengan korban, lalu pelapor bertanya tentang apa yang telah terjadi dan korban menceritakan bahwa dirinya bersama dengan temannya tersebut dijambret oleh dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam. Dijelaskan korban, selanjutnya pelaku menjambret hp milik korban yang diletakkan di bagasi depan sebelah kiri.

Namun pada saat itu situasi di TKP agak ramai sehingga salah seorang pelaku berhasil diamankan warga, sedangkan teman pelaku lainnya berhasil kabur, usai itu pelaku diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Dalam hal ini korban mengalami Kerugian 1 (satu) unit handphone Oppo A3s warna biru dengan total kerugian sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polres Tebing Tinggi guna proses hukum yang berlaku.

Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4443 NAW.

“Pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara” tandasnya.(Naz)

Keterangan Foto : Salah seorang pelaku jamret saat bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi
Komentar

Berita Terkini