Polsek Tanjung Pura Amankan Maling Yang Bikin Warga Resah.

harianfikiransumut.com : Tanjung Pura  – Polsek Tanjung Pura berhasil mengamankan Muhammad Irfan maling yang meresahkan warga masyarakat desa Pantai Cermin. 

Pelaku ditangkap saat melakukan tindak pidana pencurian di dalam rumah kosong milik Parurrozi aials Aulung (30) warga dusun Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin Kec. Tanjung pura Kab Langkat, Senin (25/7/22).
 
Bermula Irfan diamankan warga karena diduga melakukan tindak pencurian sebelum polisi datang memboyongnya ke Polsek Tanjung Pura. 

Muhammad Irfan (23) tahun yang beralamat di duusun 1 Pendidikan Desa Serapuh Asli Kec. Tanjung Pura Kab Langkat itu disebut warga memang sudah meresahkan sekali. 

Banyak sudah korbannya khusus warga Pantai Cermin,dan yang tak kalah hangatnya lagi sejumlah masayarakat korban pencurian dari Irfan itu berbondong mendatangi  Poksek Tanjung Pura yang disambut layan oleh IPDA Prawira. 

Masyarakat meminta agar Polsek Tanjung Pura dapat segera menangkap Irfan yang terkenal maling licin peresah masyarakat itu. 

Bermula Parurrozi Als Aulung, yang datang ke rumah kosong miliknya yang dalam keadaan terkunci di dusun Pangkal Pasar Desa Pantai Cermin. 

Setelah pemilik rumah membuka kunci dan masuk ke dalam dan menuju ruang kamar. Ia terkejut melihat ada seorang laki- laki yang tidak dikenal. Sontak pemilik rumah berteriak maling. 

Dengan adanya teriakan warga masyarakat sekitar berdatangan dan mengamankan laki laki laki yang sudah dipegang warga itu.

Mengetahui hal itu dengan sigab Kanit Reskrim IPTU Hermawan Kanit Intelkam IPDA. Hariadi dan personil Polsek Tanjung Pura lain datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa, menghindari agar jangan sampai pelaku diamuk massa. 

Setelah dilakukan interogasi dan mengaku bernama Muhammad Irfan Als Irfan, pelaku dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya warga sudah membuat laporan tentang prilaku jahat Irfan.

Kepada awak media, Kapolsek Tanjung Pura AKP. Surahman melalui Kanitreskrim IPTU Hermawan mengatakan, dari hasil Penyelidikan terhadap Muhammad Irfan, ianya mengakui perbuatanya telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian di Desa Pantai cermin. 

“Hasil pengecekan LP sesuai dengan no LP. / B/ 47 / VII/ 2022/SPKT/Polsek Tanjung Pura kasus tindak pidana pencurian dengan pelapor Syahmirin Siregar. 

Upaya Kepolisian yang telah dilakukan oleh Personil Polsek Tanjung Pura. Kanit Reskrim, Kanit Intelkam dan anggota Polsek Tanjung Pura setelah menerima Laporan dari warga masyarakat langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku pencurian yang diamankan massa. 

Kemudian melakukan pengecekan barang bukti hasil kejahatan pencurian dan mengamankannya. Melakukan proses Penyidikan terhadap pelaku pencurian dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. 

Saat ini pelaku pencurian telah diamankan di Polsek Tanjung Pura guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kondisi pelaku dalam keadaan sehat” ujar Kanit.

Dalam 5 bulan ini kami memang resah bang, syukurlah pelaku sudah ditangkap. Karena sudah banyak sekali korbannya, ada yang kehilangan barang elektronik, Leptop, HP, uang, perhiasan emas, bahkan mesin dup pompa air beberapa ketua BPD desa Pantai Cermin” beber Herlambang di Polsek Tanjung Pura Senin (25/07/22) sore. 

Sementara Effedi warga dusun Mandailing Pantai Cermin mengaku sangat berterima kasih pada Polsek Tanjung Pura, cepat tanggap dan sudah menangkap si pelaku yang sudah sangat meresahkan itu dan warga merasa puas. (red)
Komentar

Berita Terkini