Polres Langkat Paparkan Penangkapan 3 Orang Pengedar Ganja

harianfikiransumut.com : Langkat - Jajaran Polres Langkat gelar Press Rilis Penangkapan 3 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis ganja,bertempat di Aula Bahara Daksa Mapolres Langkat, Kamis 14/07/2022.

Tpak hadir dalam acara tersebut Wakapolres Langkat Kompol Hendri N.D SH.S.I.K M.M mewakili Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH.S.I.K, Kasat Narkoba AKP Kusnadi SH ,KBO Satnarkoba IPTU Mimpin Ginting SH serta para Awak media, baik cetak , elektronik, Televisi, Online dan lainnya.

Dalam Keterangan Press Rilis tersebut Kompol Hendri selaku Wakapolres Langkat mengatakan, ” Pada tanggal 11 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika jenis Ganja di Jalan Lintas Medan – Aceh , Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Langkat. Lanjut Waka, Terduga Pelaku bernama Ridwan Alias Ayak Laki – Laki 35 tahun pekerjaan Nelayan Alamat Lingkungan I Patok Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan dan dari terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus Asoy warna hitam yang di duga berisi Narkotika Jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas warna coklat seberat 50,84 gram

Sementara di tempat terpisah pada tanggal 13 Juli 2022 hari Rabu pukul 18.00 Wib, telah dilakukan penangkapan tehadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis ganja di Desa Sungai Ular Siur , Kecamatan Pangkalan Susu ,terduga pelaku bernama M.Andi (Residivis) laki – laki 38 tahun ,tidak bekerja alamat Lingkungan 7 Kelurahan Beras Basah ,dan dari terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang di duga berisikan narkoba jenis ganja seberat bruto 10.80 gram

Pada hari dan tanggal yang sama jam yang berbeda sekitar pukul 19.00 Wib di ketemukan juga penangkapan tindak pidana Narkotika jenis Ganja di ujung Kampung Desa Beras Basah Kecamatan Pangkalan Susu.

Terduga pelaku bernama Ulil Amri laki – laki usia 46 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Dusun 3 Desa Sei Siur dan dari terduga pelaku berhasil ditemukan barang bukti berupa 90 (bungkus kertas ) warna coklat terdiri dari bungkus besar dan 3 buah bungkus sedang dan 86 bungkus kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 900 gram, tutup Wakapolres Langkat Kompol Hendri.N.D .SH.S.I.K. M.M. (red)
Komentar

Berita Terkini