Polres Aceh Tamiang Gelar Rekontruksi Terkait Kasus Penganiayaan Berat Sebabkan Kematian Ayah Tiri

harianfikiransumut.com | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh lakukan Rekontruksi ulang kasus penganiayaan berat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi pada Senin, 30 Juni 2022 sekira pukul. 08.10 Wib di Dusun Mawar Desa Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang, Aceh Tamiang.

Peristiwa penganiayaan berat tersebut di lakukan oleh tersangka RS (22) selaku anak tiri  korban AS (45).

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Isral, SIK, MH menyampaikan, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka, korban (peran pengganti), dan ketiga saksi melakukan adegan dari awal tersangka bangun tidur dan melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban di bawa ke RSUD oleh para saksi.

“Dalam kegiatan rekontruksi tersebut ada 13 adegan yang diperagakan tersangka terhadap Korban (peran Pengganti), dan ketiga saksi,” kata AKP Muhammad Isral, SIK, MH, Rabu (20/07/22).
Dijelaskannya, para saksi yang dihadirkan masing-masing, Nurhasanah Hasan (47), Surya Edi Syahputra (20), Muhammad Teza (25), ketiganya merupakan warga Dusun Mawar Kampung Perdamaian Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.

Kegiatan Rekonstruksi Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang tersebut berjalan lancar.

Selain dihadiri Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP. Muhammad Isral, SIK, MH, kegiatan rekontruksi tersebut, tampak hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kualasimpang Mariono, SH, Pengacara tersangka Suriawati, SH, serta sejumlah personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Komentar

Berita Terkini