Polisi Bekuk Dua Pelaku Pejamret Tas Mahasiswi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Polisi Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan Penangkapan terhadap kedua laki-laki  pelaku jamret dari kediamannya masing-masing usai sukses menjamret tas milik seorang mahasiswi saat mengendarai sepeda motor.Rabu (6/7/22) sekira pukul 15.30 Wib.

 Kasihumas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Kamis (7/7/22)  membenar penangkapan keduanya berinisial RDP alias Udin (30) dan D (23) keduanya warga Jalan Bakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Korbannya Silvia Maulidah (18) seorang pelajar warga Dusun III Desa Sibulan, Kec. Tebingsyahbandar, kabupaten Serdang.

Dijelaskan Kasihumas, Kejadiannya berawal dimana pada tanggal 02 Juli 2022 sekira pukul 11.00 Wib saat Silvia Maulidah hendak pergi ke tempat temannya Bernama Tiara di Jalan Mutiara Kel tambangan.

Sesampainya di Jalan. Baja Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi Silvia (korban) dihadang 2 (Dua) orang pejamret dengan menggunakan Sepeda Motor Roda Dua merk Vario Warna Hitam BK 3986 XBC dan salah seorang merampas tas yang dipakai Silvia. Setelah berhasil merampas tas korban selanjutnya pelaku jamred melarikan diri ke arah Paya Pasir.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 2.600.000 (Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) terdiri dari 1 (satu) unit Hp merk Vivo Y12 S warna glacier blue dan uang tunai Rp 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah).

Merasa keberatan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 566 /VII/2022 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl. 06 Juli 2022 hari itu juga Rabu, tanggal 06 Juli 2022 sekira pukul 15.30 WIB sesuai hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku 

Kedua pelaku diamankan personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dari kediamannya masing masing di Jalan Bakti Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Kemudian Personil membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan berupa Hp Merk Vivo Y12S warna glacier blue dan R2 Merk Vario Warna Hitam Nopol BK 3986 XBC ke kantor Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan dan akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (Tujuh) tahun,” terang Kasi Humas, ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua pelaku jamret bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini