Pertama di Sumut, BKPSDM Deli Serdang Adakan Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional

harianfikiransumut.com | Deli serdang-
Keprotokolan merupakan rangkaian kegiataan ketatanegaraan. Inti dari keprotokolan adalah etika dan disiplin. 

Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang, Darwin Zein SSos ketika membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Keprotokolan Tingkat Nasional Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2022 di Wing Hotel Kualanamu, Jalan Arteri Kualanamu, No. 9, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Selasa malam (26/7/2022).

"Ini pertama kali di Sumatera Utara (Sumut), ada Diklat Keprotokolan. Ini bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam membangun etika dan disiplin. Ini diikuti kepala bagian, camat, aparatur sipil negara (ASN), yang dianggap mampu, bukan asal pilih," ungkap Sekda. 

Dijelaskan Sekda, keprotokolan tersebut mengatur etika dan disiplin, tentang bagaimana cara jalan, menerima tamu, menyambut dan menghormati tamu, dan lainnya. 

"Pemkab Deli Serdang menganggarkan ini (Diklat Keprotokolan) agar lebih beretika. Tampaknya sepele, tapi jangan disepelekan. Di Jawa sana, ini yang utama. Etika. Ini agar kita disiplin dalam menjalankan tugas," pungkas Sekda. 

Sementara sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Drs M Abduh Rizali Siregar MSi dalam laporannya mengatakan pelaksanaan Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan, UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Keputusan Kepala BKPSDM Deli Serdang, No. 4319 Tahun 2022, tanggal 25 Juli 2022, Tentang Pembentukan Panitia dan Narasumber pada Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional Bagi ASN di Lingkungan Pemkab Deli Serdang, serta Keputusan Kepala BKPSDM Deli Serdang, No. 4320 Tahun 2022, tanggal 25 Juli 2022, Tentang Penetapan Peserta Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional. 

"Tujuan Diklat Keprotokolan Tingkat Nasional bagi ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang adalah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN dalam pelaksanaan keprotokolan bidang pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau norma universal yang berlaku," ungkap Kepala BKPSDM Deli Serdang. 

Disebutkan, Diklat Keprotokolan tersebut diikuti 40 peserta, yakni para camat, kepala bagian, serta perangkat daerah lainnya. 

"Diklat diselenggarakan selama lima hari, terhitung sejak, Selasa (26/7/2022) sampai Sabtu (30/7/2022), atau 30 jam pelajaran," rinci Kepala BKPSDM. 

Turut hadir pada pembukaan Diklat Keprotokolan tersebut, perwakilan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yosephin Siagian, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Ir Syarifah Alwiah MMA, Asisten III Administrasi Umum, Dedi Maswardy SSos MAP, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (Rom)
Komentar

Berita Terkini