Pelaku Pembobolan Mini Market Alfamat Di Tebing Tinggi Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Seorang pria pengangguran berinisial PS alias Lindung (39) diamankan personel Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni membobol salah satu mini market Alfamart yang berada di Jalan KF. Tandean Kel Bandar Sakti Kec Bajenis Kota Tebing Tinggi, pelaku ditangkap pada hari Rabu (6/7/22) di Kedai Tuak Jalan Imam Bonjol sekitar pukul 02.00 wib.

Pelaku ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 497 / VI / 2022 / SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Juni 2022 yang dilaporkan Rizky Handayani (27) selaku karyawan dan Kepala Toko Alfamart Jalan. Yos Sudarso Lk 1 Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, sementara saksi-saksi yang dimintai keterangan yakni Rizka Aulia (20) dan Dito Pratama (20) yang juga merupakan karyawan di mini market tersebut.

Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan Kamis (7/7/22) menjelaskan bahwa pelaku PS alias Lindung warga di sekitar TKP melancarkan aksinya pada Selasa lalu (14/6/22) sekira pukul 06.50 wib, saat itu pelapor sebagai Kepala Toko, tiba di Jalan KF Tandean tepatnya di Toko Alfamart untuk bekerja lalu para saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa toko Alfamart sudah dirusak orang yang tidak dikenal dari atas atap gudang Toko Alfamart.

Selanjutnya pelapor selaku kepala toko dan para saksi melihat barang-barang di toko sudah berantakan, lalu melihat barang – barang Toko Alfamart ada yang hilang berupa rokok sebanyak 440 pcs Rp. 12.331.593, baby milk 4 pcs Rp. 492.699,- personale care Rp. 1.562.504,- baby care 3 pcs Rp. 82.492,- DVR CCTV, Rp. 3.050.000,- Kabel Cctv, Ups Cctv Rusak Rp. 2.400.000, kabel komputer rusak Rp. 1.500.000,- dan Hp Samsung type sm – B109E Rp. 245.000,- dengan total kerugian sebesar Rp. 21.664.288 (dua puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah).

Akibat kejadian tersebut atas surat kuasa dari PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA, TBK (Alfamart) kepada pelapor untuk melapor ke SPKT Polres Tebing Tinggi atas hilangnya barang – barang toko dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Usai menerima informasi, pada hari Rabu (6/7/22) sekira pukul 02.00 WIB berdasarkan hasil lidik, personil Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Dhimas S.Trk, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kedai Tuak yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Tebing Tinggi.

Selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan ditemukan berikut barang bukti sepeda motor Scoopy warna hitam, 1 buah obeng dan Linggis yang digunakan pelaku saat mencuri, 2 botol parfum, senter kepala saat melakukan pencurian, adaptor cctv alfamart dan 2 kaos kaki baru hasil kejahatan.

"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di proses pemeriksaan lebih lanjut , terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 7 (Tujuh) tahun," Ungkap Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi
Komentar

Berita Terkini