Pansus Ranperda Dibentuk Usai Jawaban Bupati Langkat Atas Pandangan Fraksi

harianfikiransumut.com : Langkat-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat, Stabat, Selasa (12/7/2022). 

Rapat dalam rangka mendengarkan penyampaian jawaban Bupati Langkat atas  pandangan umum  fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat. 

Plt Bupati Syah Afandin menjawab 39 pandangan umum dari delapan (8) fraksi di DPRD Langkat. 

Yakni terkait kinerja pemerintah, pembangunan infrastruktur, sosial budaya, pertanian dan peternakan, tenaga pemerintah non ASN, penyerapan dan realisasi anggaran, pelayanan kesehatan dan penyelenggara pendidikan, serta pemberdayaan UMKM juga hal hal terkait dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Wakil Ketua DPRD Langkat, Ir Antoni Ginting menyampaikan rapat ini sesuai dengan peraturan pemerintah No.12 tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kabupaten Langkat No.07 tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Langkat. 

Selanjutnya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Langkat TA 2021 yang telah disepakati, akan dilanjutkan dalam pembahasan antara Badan Anggaran DPRD bersama dengan Pemkab Langkat, sampai dengan rapat paripurna berikutnya tentang pengesahan/ persetujuan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun 2021 menjadi peraturan daerah pada tanggal 20 Juli 2022. 

Rapat ditutup Ketua DPRD Langkat Sri Bana PA SE, dan atas persetujuan bersama Rapat dilajutkan dengan agenda rapat paripurna Penetapan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atas Ranperda Inisiatif DPRD dan Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Panitia Khusus (Pansus) ini akan bertugas membahas, meneliti dan menyempurnakan 8 Ranperda, yang diantaranya 6 Ranperda merupakan Inisiatif DPRD dan 2 Ranperda Pemkab Langkat yang sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Langkat dan telah difasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprovsu.

Delapan Ranperda itu adalah:

1.Ranperda perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang pengolahan limbah barang berbahaya dan barang beracun.
2.Ranperda perubahan kedua atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Langkat. 
3.Ranperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif bagi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
4.Ranperda tentang penyelenggaraaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). 
5.Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan. 
6.Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
7.Ranperda tentang perkebunan dan petani plasma.
8.Ranperda tentang perlindungan dan pengawasan orang dengan gangguan jiwa.

Pansus ini diketuai Zulhijar dan wakilnya Dedi dengan anggotanya merupakan utusan dari fraksi-fraksi yakni Sedarita Ginting, Zuhuriah Wista Br Gurusinga, Ahmad Senang, Dedek Pradesa, Pimanta Ginting, Hotland Sitompul, Syamsul Rizal, Simon Predi, Ajai Ismail, Fatimah, Azmaliah, Lucky Saputra dan Muhammad Bahri.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna berharap Pansus dapat bertugas dengan sebaik-baiknya dengan berpedoman kepada ketentuan.

Sementara itu, Plt. Bupati Langkat Syah Afandin menyambut baik dibentuknya Pansus dan berharap pansus yang terbentuk dapat memberikan hasil kajian yang mendalam terhadap delapan Ranperda.

“Kami mengucapkan apresiasi dan penghargaan atas terbentuknya pansus, semoga dengan terbentuknya pansus dapat lebih meningkatkan kualitas dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Langkat,” ungkapnya.

Sembari menegaskan penyusunan program dan kegiatan pemerintah berorientasi dalam peningkatan pelayanan yang berkaitan dengan pelayanan kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Langkat. (red)
Komentar

Berita Terkini