Nyabu Di Pondok Pos Ronda Dua Pemuda Ini Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok pos ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling II Kebun Rambutan Kec Tebing Tinggi Kab Serdang Bedagai, Kamis (7/7/22) lalu.

 Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (11/7/22) membenarkan penangkapan tersebut dan  menjelaskan bahwa pelaku berinisial BDA alias Bayu (34) warga Dusun V Desa Simalas Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai dan G alias Gundel (36) seorang sopir beralamat di Dusun III Desa Sei Serimah Kec Tebing Tinggi Kab Serdang Bedagai telah ditangkap petugas pada Kamis lalu (7/7/22) sekitar pukul 15.30 wib.

Dijelaskannya, pada saat itu kedua pelaku sedang berada di pos ronda yang berada di Desa Sei Serimah Dusun 3 Afdeling 2 Kebun Rambutan dan tertangkap tangan melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Ketika petugas melakukan penangkapan terhadap BDA alias bayu, dari tangannya ditemukan barang bukti berupa kotak rokok merek Surya berisi 2 (dua) paket bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) dari kantong saku depan sebelah kiri celana yang digunakan pelaku Bayu, sedangkan dari pelaku G alias Gundel tidak ada ditemukan barang bukti.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkara lebih lanjut, terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Ungkap Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini