Modus Pinjam Sepeda Motor Korbannya, Tersangka FG Digaruk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sempat kabur dengan menumpang bus Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi mengejar seorang pria berinisial FG alias Ginting pelaku penggelapan sepeda motor dan akhirnya petugas berhasil membekuknya di kawasan rest area tol Tebing Tinggi-Medan KM 65, Rabu (27/7/22) pukul 19.30 wib.

 Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir Spd melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Kamis (28/7/22) memaparkan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi / Pengaduan : 1 Kasus Penggelapan, sesuai dengan Nomor LP / B / 32 / VII / 2022, T.T, Butan, 27 Juli 2022 yang dilaporkan Suwita (43) selaku korban warga beralamat di TKP, Jalan HM. Yamin Lk III Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi, selain itu korban juga berdomisili di Dusun III Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.

Dijelaskan Kasi Humas, kasus ini terjadi beberapa bulan lalu tepatnya pada Kamis (14/4/22) sekitar pukul 06.15 wib pelaku berinisial FG alias Ginting (39) warga  di Dusun IV Desa Bangun Rejo Gang Kasmir Kec Tanjung Morawa Kab Deli Serdang.

Pelaku FG alias Ginting ketika itu meminjam sepeda motor milik korban dengan merk Honda Vario warna Hitam No Polisi BK 6894 XBE di rumah milik korban yang terletak di Jalan HM. Yamin Lk III Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dengan tujuan untuk mengutip uang setoran.
Saat itu tanpa merasa curiga korban pun memberikan motor miliknya yang dipinjam oleh pelaku, kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut, namun demikian hingga sekarang pelaku tidak mengembalikan motor tersebut.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor di taksir Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) dan merasa keberatan selanjutnya melapor ke Polsek Rambutan agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian pada hari Rabu (27/7/22) sekitar jam 19.30 Wib, korban Suwita mendatangi Polsek Rambutan dan melaporkan bahwa pelaku penggelapan sepeda motornya sedang berada di Pintu Tol Tebing Tinggi menuju Medan dengan menumpang Bus Almasar.

Pasca menerima laporan korban, saat itu juga personil Polsek Rambutan dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda TP Damanik langsung mendatangi pintu Tol Tebing Tinggi, namun ternyata pelaku telah berangkat menuju Medan, petugas lalu mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan di Rest Area Tol Tebing Tinggi – Medan (KM 65) dan membawa pelaku ke Mapolsek Rambutan untuk di proses secara hukum."Terhadap pelaku dikenakan Pasal 372 KUH Pidana” Pungkas Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku Saat diamankan di Mapolsek Rambutan Resort Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini