Kasus Pencurian Ubi Di Tebing Tinggi Berakhir Dengan Perdamaian Kedua Belah Pihak

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi - Banyaknya permasalahan antar warga senantiasa diselesaikan pihak kepolisian melalui peroses  secara problem solving dan diselesaikan dengan kekeluargaan agar segala proses persoalan tidak serta merta tidak harus sampai melalui proses hukum, hal ini disampaikan Kapolsek Padang Hilir AKP S Sigalingging saat melaksanakan problem solving warga yang berselisih paham atas masalah pencurian ubi, kegiatan berlangsung di Kantor Polsek Padang Hilir Jalan Syech Baringin Lk. 6 Kel. Tebing Tinggi Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Rabu (20/7/22).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyampaikan dalam kegiatan tersebut Kapolsek Padang Hilir turut didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Aipda P Nadeak SH dan Bintara Noken Bripda Chan Sius Aronggear.

Dikesempatan itu, petugas akhirnya dapat menyelesaikan pemecahan masalah (problem solving) antara Muhammad Arvan Lubis selaku pihak pertama dan Sumarwan selaku pihak kedua atas permasalahan pencurian ubi di Jl Penghulu Tarip Lk V Kel Tebing Tinggi Kec Padang Hilir pada Selasa kemarin (19/7/22) sekitar pukul 04.00 wib yang dilakukan oleh pihak pertama terhadap milik pihak kedua.

Di jelaskankannya, "saat itu masing-masing pihak dipertemukan di Kantor Polsek Padang Hilir dan dimediasi kemudian pihak pertama mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak kedua serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan selanjutnya membuat surat kesepakatan perdamaian," Ungkap Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto : Polsek Padang Hilir saat melakukan problem solving terhadap kedua belah pihak terkait Pencuri Ubi yang berakhir damai.
Komentar

Berita Terkini