Janda Muda Pengedar Narkoba Ditangkap Jajaran Polresta Deli Serdang Berikut Barang Bukti 22.06 Gram Sabu

harianfikiransumut.com | Deli Serdang-Seorang Janda Muda Pengedar Narkoba Jenis Sabu berinisial Ju (39) Warga Dusun IV Deda Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang Ditangkap Jajaran Polresta Deli Serdang di kediamannya berikut Barang Bukti 22,06 Gram Sabu turut diamankan Petugas pada Kamis (21/07/2022) .

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain SH, mengatakan kepada Awak Media,
“Sat Narkoba Polresta Deliserdang berhasil menangkap diduga Pengedar Narkoba yakni seorang Perempuan Janda Anak Tiga berinisial Ju dengan Barang Bukti sebanyak 18 Plastik Klip Transparan Berisikan Sabu dengan Berat Bruto 22.06 Gram,” sebut Kasat Narkoba Kamis (21/7).

Pengungkapan tersebut, berawal pada hari Kamis (21/7/22) sekira pukul 02.00 WIB, Personel Sat Narkoba Polresta Deli Serdang yang sebelumnya melakukan Pengembangan dari Penangkapan Pengguna Narkoba inisial IS di Kecamatan Pantai Labu pada Senin (18/7/22) yang pengakuannya narkoba didapat dari terduga pengedar Ju di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang.

“Dan sesampai lokasi yang dimaksud, benar saja petugas melihat Ju sedang berada di dalam rumah, saat petugas mengetuk pintu rumah tersebut, tersangka Ju langsung berusaha melarikan diri. Sehingga petugas dengan sigap membuka rumah Ju kemudian mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan rumah pelaku Ju, ketika di mintai keterangan Pelaku Ju langsung mengaku Jualan Sabu lalu mengambil Barang Bukti dari Lemari dan Menyerahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Saabu tersebut Sebanyak 18 Klip dan 1 Bungkus Plastik Klip Kosong Kepada Petugas,” ucap Kompol Zulkarnain SH

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari harianfikiransumut.com.

Lebih jauh Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain SH, menyebutkan, ” Pelaku Ju Beserta Barang Bukti tersebut sudah kita amankan di Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, berdasarkan pengakuan Ju bahwa ia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal, itu menjadi alasan utama tersangka Ju untuk menjadi Pengedar Narkoba, kepada Tersangka Ju dijerat pasal 114 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kasat Zulkarnain SH.(Rom).
Komentar

Berita Terkini