Colong Hp, SFS Warga Jalan Bukit Kecur Kota Tebing Tinggi Di Ciduk Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Unit Satreskrim Polres Tebing Tinggi menciduk  Seorang pria berinisial SFS (29) warga Jalan Bukit Kencur Lingkungan II Kel Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi karena melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Selasa (12/7/22).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Kamis (14/07/22) mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku hari Jumat, 1 Juli 2022 lalu di rumah korban Itsuwa (33) di warga Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Saat itu korban bangun dan hendak belanja pagi untuk keperluan warung makan miliknya, tapi korban melihat sepeda motor Vario warna hitam miliknya sudah tidak ada lagi terparkir di dalam ruang tamu” ujar Kasi Humas.

Selain itu Ponsel merk Realme C25 miliknya sudah tidak ada di atas lemari hias, demikian juga dengan rokok yang ada dalam stelling turut raib.
“Saat itu korban juga mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. Hingga korban membuat pengaduan ke Polres Tebing Tinggi” jelas Agus.

Personil satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit I Ipda Dhimas S.Trk yang melakukan penyelidikan atas kasus itu kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku hingga menangkap SFS dan barang bukti Smartphone merk Realme C25 warna biru, hari Selasa, tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 20.30 WIB di Jalam HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(Naz)


Komentar

Berita Terkini