Cekcok Batas Tanah Kedua Warga Deblod Sundoro Tebing Tinggi di Sambangi Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Guna mencegah kericuhan batas tanah berkepanjangan antar warga Deblod Sundoro  Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi Aipda S. H. Nauli Siregar bersama Kepala Lingkungan V Sutini melakukan mediasi atas permasalahan kepemilikan dan batas tanah antara Sriati dengan Samsul Bahri Panjaitan warga di Jalan Kenari Lk.V Kel. Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/7/22).

Terkait hal itu Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada waratawan mengatakan bahwa petugas bhabinkamtibmas melaksanakan sambang DDS dan mediasi tentang adanya laporan Ibu Kepling atas terjadinya perselisihan warga terkait masalah kepemilikan dan batas tanah antara Sriati (63) dengan Samsul Bahri Panjaitan (63).

Dikesempatan itu masing-masing pihak mengaku memiliki tanah seluas 200 M² yang terletak di Jalan Kenari Lk.V Kel. Deblod Sundoro Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, namun hingga saat ini masing-masing pihak belum dapat menunjukkan bukti Surat Kepemilikan atas tanah tersebut dan akan mengusahakan bukti Surat Kepemilikan tanah tersebut dalam waktu dekat.

Melalui pertemuan kedua belah pihak, Bhabinkamtibmas menghimbau agar masing-masing pihak tidak berselisih sebelum dapat menunjukkan bukti Surat Kepemilikan tanah yang sah dan legal, maka apabila sudah memiliki Surat Kepemilikan agar segera menghubungi Kepala Lingkungan untuk selanjutnya dipertemukan di Kantor Lurah Deblod Sundoro. Ungkapnya.(Naz)

Keterangan Foto : Kedua belah pihak warga yang berselisih paham terkait batas tanah saat di sambangi dan dilakukan Mediasi.
Komentar

Berita Terkini