Afis Diamankan Polisi Usai Aniaya Ade Di Jalan Buah Samping Kuburan Muslim Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Kurang dari waktu 24 Jam usai menganiaya Korbanya hingga tewas seorang Remaja Berinisial AF alias Afis di ciduk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk dari kediamannya di Jalan Bakti Gg Bambu Runcing Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Pada Minggu (17/7/22) Sekira pukul 10.30 Wib.

Kasat Reakrim Polres Tebing Tinggi melaluibKasi Humas  AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (18/7/22) membenarkan kejadian itu disebutkannya, Diketahui identitas terduga pelaku berinisial AF Alias Afis (19) Warga Jalan Bakti Kota Tebing Tinggi.

Sementara, Korbannya Ade Riski Sembiring (18) Warga Jalan Baja Asrama Kodim Link. IV Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi. Dan para saksi dalam kasus ini yakni Arfandi Todohan Samosir (21) Warga Jalan Kunyit Lk. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi dan Roni Sihombing (22) Warga Jalan Gunung Sibayak Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kasi Humas, Pada hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 01.30 wib, di Jalan Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim telah terjadi perkelahiaan korban dan pelaku.

Kemudian pelaku mengajak temannya untuk mendatangi korban dan temanya duduk di mana sebelumnnya korban meminta rokok terhadap pelaku sehingga pelaku menghubungi temannya.

Selanjutnya pelaku beserta dengan temannya menggunakan 5 lima unit Sp. Motor dengan masing - masing berboncengan mendatangi lokasi dimana korban dan teman temannya sedang berkumpul di Jalan Kebun Link. II Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi tepatnya di Samping pemakaman muslim.

Sehingga terjadinya perkelahian yang mana korban melarikan diri dengan Sp. Motor dan dikejar oleh pelaku AF alias Afis dengan menggunakan Sp. Motor juga selanjunya pelaku menendang sepeda motor korban dengan menggunakan kaki kiri pelaku dan akibat dari itu korban bersenggolan dengan teman korban dan saat itu korban terjatuh menghantam trotoar jalan dan diduga membentur aspal pada bagian dada dan kepala setelah terjatuh korban kembali di bawah ke rumah sakit Chevani Kota Tebing Tinggi setelah tiba di rumah sakit chevani korban dilakukan penganagan pertama oleh pihak tim medis namun korban tidak dapat terselamatkan (meninggal dunia) selanjutnya korban di bawah ke RS Bhayangkara Medan untuk di lakukan Autopsi.

Dihari yang sama, sambung Kasi Humas, Sekira pukul 10.30 WIB berdasarkan hasil lidik personil Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Dhimas STrk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah tempat tinggal pelaku di Jalan Bakti Gg Bambu Runcing Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, selanjutnya berdasarkan keterangan pelaku diamankan 1 unit sp.motor suzuki spin BK 6233 NAA dari AGGI selaku pemiliknya sebagai barang bukti, lalu pelaku AF alias Afis dan barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatan pelaku terancam pasal Penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan matinya orang atau Penganiayaan mengakibatkan matinya orang atau karena salahnya menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (3) KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 359 ayat (1) dari KUHP",Tutupnya.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku Bersama Barang Bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini