Wabup H. Asmar Buka Kegiatan Asistensi Penatausahaan Keuangan, Pengelolaan Aset dan Prosedur Pengadaan Barjas Desa Tahun 2022

harianfikiransumut.com | Meranti - Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H Asmar buka secara resmi Kegiatan Asistensi Penatausahaan Keuangan, Pengelolaan Aset dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Desa Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022 Rabu, (29/6/2022)

turut hadir Asisten  I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kepulauan Meranti,Inspektur Daerah, OPD,Seluruh Kepala Desa dan Bendahara Desa yang berkesempatan hadir. 

Berdasarkan amanat Undang-Undang, Pemerintah Kabupaten memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Pengaturan keuangan desa di tingkat kabupaten diantaranya yaitu pengalokasian, penyaluran, penggunaan, serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBD. 

Selain itu juga pemerintah kabupaten diamanahkan untuk menetapkan berbagai peraturan pelaksanaan baik dalam bentuk peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diharapkan segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa dapat diakomodir dengan lebih baik. 

Pemberian kesempatan yang lebih besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pemerataan pelaksanaan pembangunan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa, sehingga permasalahan seperti kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya lainnya dapat diminimalisir,"ucap wabup

Satu bentuk pengelolaan keuangan desa adalah belanja desa, dimana salah satunya adalah dengan Pengadaan Barang danJasa (PBJ) yang diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan Masyarakat di desa. 

Sebagai pedoman untuk penyusunan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dalam APBDes, maka disusunlah Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa. 

Untuk itu, diharapkan kepada kepala desa dalam pelaksanaan Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa desa serta prosedur pelaksanaannya hendaklah mempedomani aturan yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi permasalahan dikemudian hari,"Papar nya

Melalui Kegiatan Asistensi Penatausahaan Keuangan, Pengelolaan Aset dan Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa Desa Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2022  ini diharapkan para peserta yakni Kepala Desa dan  bendahara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki kepatuhan pada aturan yang telah ditetapkan dan tanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa. 

Kepada APIP dalam hal ini Inspektorat Daerah selaku instansi pengawas dan pembina pengelolaan keuangan daerah dan desa agar dapat menjalankan amanah melaksanakan tugas dan fungsi dengan amanah sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kepala Desa dan Bendahara agar mengikuti kegiatan ini dengan cermat. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua dalam rangka mensejahterakan Masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya di Kabupaten Kepulauan Meranti,"Harap wabup.(Deki)
Komentar

Berita Terkini