Sempat DPO, Polisi Ciduk EAP Pelaku Pencabulan Tehadap Anak Tirinya Di Suka Bumi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Sempat berlarut Kasusus  Pencabulan ayah terhadap anak tirinya yang akhir di tetapkan sebagai tersangka dan bersetatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tebing Tinggi Polda Sumatera Utara yakni pelaku berinisial EAP (53) berprofesi pegawai honorer warga Jalan Langsat Kel Rambung Tebing Tinggi,telah berhasil diringkus Polisi di kawasan Kampung Penaga RT04/02 Desa Cidahu Kec Cidahu Kab Sukabumi Jawa Barat.

Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, Kanit PPA Iptu Lidya Gultom dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (22/6/22) di halaman Mapolres Tebing Tinggi kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut melalui pers releasenya.

Di jelaskan Kapolres,  bahwa EAP melakukan pencabulan terhadap salah satu perempuan dibawah umur yang merupakan anak tiri pelaku.Korban S yang kini berusia 21 tahun sebelumnya pada bulan Mei 2014 saat korban hendak lulus sekolah tingkat pertama, dimana saat itu sekitar pukul 20.00 wib korban berada di rumah bersama ayah tiri dan ibunya yang menikah pada tahun 2009 silam.

Pada saat itu ibu korban sedang istirahat, dan saat memasukkan mobil ke garasi pelaku mengajak korban untuk membantu melihat mobil yang dimasukkan, dan selanjutnya pelaku menutup seluruh pintu rumah.
Usai itu pelaku menarik tangan korban ke dalam kamar korban lalu pelaku mencium hampir seluruh tubuh korban sambil memeluk tubuh korban, namun saat itu korban hanya diam terpaku, dan keesokan harinya ketika ibu korban sedang tidur, pelaku kembali masuk ke dalam kamar korban dengan memakai sarung lalu membukanya seraya mengajak korban dengan berkata “ayo, ayo”.

Sontak korban menolak ajakan pelaku dan berkata” saya tidak mau, kalau gak saya teriak” ucap korban, pelaku menjawab akan membunuh ibu korban jika korban berteriak,” kalau kau teriak kubunuh mamakmu” ancam pelaku.
Korban hanya pasrah dan menangis, kemudian pelaku menyalurkan hasratnya dengan melucuti pakaian korban serta menghisap payudara dan kemaluan korban lalu menyetubuhinya. Perbuatan itu terus berulang hingga terakhir pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban di bulan Februari 2018.ujarnya

Dari hasil penyelidikan polisi, Sambung Kapolres, diketahui bahwa pelaku pertama kali melarikan diri ke Sumatera Barat tepatnya di Kec Rao Utara Kab Pasaman Barat, selanjutnya pelaku kabur ke Sukabumi Jawa Barat lalu ditangkap beberapa hari lalu.

Sebelumnya Polres Tebing Tinggi telah menetapkan pelaku sebagai DPO pada tanggal 4 Juni 2022 atas laporan korban nomor : LP/B/83/I/2022/SPKT/POLRES T TINGGI/POLDA SUMUT, tanggal 31 Januari 2022, perbuatan pelaku dilakukan di tiga tempat berbeda di Kota Tebing Tinggi disebabkan pelaku dan keluarga korban sering berpindah-pindah rumah.

Saat ini pelaku beserta barang bukti satu potong celana dan satu potong baju kaos telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.


"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No.17 Thn 2016 tentang penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 24 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar," tutup Kapolres.(Naz)

Keterangan Foto : Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut AKBP Mochamad Kunto Wibisono, SH SIK MSi saat memaparkan penangkapan DPO Kasus Cabul, Di Halaman Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini