Polres Tebing Tinggi Tetapkan EAP Sebagai DPO Terkait Kasus Pencabulan Anak Tiri

harianfikiransumut.com | Tebing Tinggi - Seorang Ayah tiri berinisial EAP terduga pelaku pencabulan anak tiri selama tujuh tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Namun sayangnya, pelaku EAP kini sudah melarikan diri.

“Polres Tebing Tinggi telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap EAP(ayah tiri) sebagai terduga pelaku kasus pencabulan dan  secepatnya akan dilakukan penangkapan ," jelas Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi kepada wartawan, Jumat (17/06/2022).

AKP. Junisar Rudianto Silalahi didampingi Kanit PPA Polres Tebing Tinggi, Iptu Lidya Gultom menyebutkan, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, telah menetapkan EAP sebagai tersangka pencabulan, karena yang bersangkutan telah melarikan diri, maka diterbitkan sebagai DPO dan secepatnya akan  kita tangkap.

Kasat Reskrim menambahkan, Opsnal Sat Reskrim sudah diperintahkan untuk mengejar pelaku yang kabarnya melarikan diri ke luar Sumatera Utara. Ungkapnya.

Menurut pengakuan korban sebut saja Mr.X, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama tujuh tahun. 

Ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam akan dibunuh oleh ayah tirinya(pelaku) apabila memberitahukan perbuatannya.

Akhirnya, kasus cabul ini pun diadukan oleh korban ke Polres Tebing Tinggi, sehingga pihak Polres Tebing Tinggi menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.(Naz)

Keterangan Foto : Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi didampingi Kanit PPA Polres Tebing Tinggi, Iptu Lidya Gultom saat diwawancarai wartawan.

Komentar

Berita Terkini