Plt Bupati Langkat di Mintak Tegakkan Aturan dan Cegah Kebocoran PAD, Tertibkan Reklame Tak Berizin

harianfikiransumut.com : Langkat - Untuk meningkatkan PAD, Pemkab Langkat di mintak menertibkan ratusan reklame non permanen yang diduga tidak memiliki izin.

Banyak reklama yang diduga takberizin terpasang di pinggiran jalan Lintas Sumatra- Banda Aceh dari mulai Stabat,Hinai, Tg Pura, Gebang, P.Bersndan dan Besitang.

Ketua LSM Tiga Pilar Kab Langkat Bambang,S mendesak Pemerintah kabupaten Langkat segera menertibkan dan membongkar papan reklame yang diduga tak berijin, ujar Bambang,S di sela-sela acara HUT PPNI di Jenterai Malay Stabat, ( 14/6).

Pemkab Langkat harus berani mengambil sikap tegas menurunkan baliho tak berijin,karna sudah ada UU dan Perda yang mengaturnya.

“ Tidak perlu melihat siapa atau kepentingan dibelakang pemasang baliho itu, wajib hukumnya Satpol PP untu membongkar dan menurunkan, apalagi baliho itu tidak memberikan kontribusi kepada daerah,”tandas Bambang,S.

Tak hanya itu, Bambang,S juga meminta Plt Bupati kabupaten Langkat agar lebih serius menyikapi persoalan Baliho yang berpotensi menyumbang Pendapatan asli Daerah.

Saat di konfirmasi harianfikiransumut.com, Plt Bupati Langkat mengatakan, Kita akan tertibkan semua reklame non permanen yang tidak dan belum berizin dan secara tegas akan dilakukan pemanggilan kepada para pemilik reklame tersebut untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut," Ucap Ondim.

Lebih lanjut pria yang akrap di sapa Bang Ondim mengatakan, kalau keberadaan reklame tersebut memang melanggar ketentuan PERBUP-NO-5-TAHUN-2011 tentang Penyelenggaraan Reklame dimana reklame-reklame permanen ilegal di sepanjang jalan tidak memiliki izin akan kita tindak lanjuti. 

Karna saya melihat sebagian juga sudah dalam kondisi tidak terawat (rusak, terbengkalai) sehingga membahayakan keselamatan masyarakat apabila sewaktu-waktu reklame itu jatuh atau roboh. 

Nanti kita akan bentuk tim untuk melakukan rapat koordinasi dalam rangka tindak lanjut rencana eksekusi penertiban atau pembongkaran paksa reklame-reklame permanen ilegal yang ada di sepanjang jalan tersebut,” terang Ondim,(red)
Komentar

Berita Terkini