Miliki Sabu Dewi Seorang IRT Warga Persiakan Kota Tebing Tinggi Diamankan Polisi

harianfikiransumut.com : Tebing Tinggi - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DI alias Dewi warga Kota Tebing Tinggi terkait tindak pidana narkotika jenis sabu di perumahan Merbau Indah JalanDanau Singkarak Lk. I Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi, Rabu (1/6/22) sekitar pukul 10.00 wib. Dari penangkapanya polisi mengamankan 5,44 Gram Sabu yang diakui DI alias Dewi miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebutkan kepada wartawan, Jumat (3/6/22), Pelaku berinisial DI alias Dewi (46) Jalan Pulau Seribu Lk. III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan perempuan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,44 gram berat bersih 4,16 gram, 4 (empat) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) lembar kertas tissue warna putih dan 1 satu buah plastik bekas makanan merek Gery warna coklat.

Dijelaskannya, Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dewasa yang bernama DI alias Dewi pada hari Rabu tanggal 01 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib di Jl. Danau Singkarak Perumahan Merbau Permai Indah Lk. I Kel. Padang Merbau Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan rumah.

Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan penyitaan dan ditemukan barang bukti sebagaimana disebutkan yang ditemukan digenggaman tangan sebelah kiri pelaku.

Ketika diinterogasi petugas, Dewi mengaku semua barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, selanjutnya Dewi dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kasi Hamas.(Naz)


Komentar

Berita Terkini