Miliki Paket Sabu, Tersangka ASR Warga Tebing Tinggi Diamankan Polisi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial ASR(29) Warga Tebing Tinggi dari kediamannya terkait kepemilikan Narkotika jenis Sabu pada Senin (27/6/22) lalu sekitar pukul 15.00 wib.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK, Kamis (30/6/22) melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan bahwa pada hari Senin (27/6/22) sekira pukul 15.00 wib personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisial ASR di Jalan Namad Damanik Gang Gelugur Lk VII Kel. Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah tersangka.

Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) buah dompet Hello Kitty warna merah jambu yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip kosong yang ditemukan dari atas lemari di dalam kamar.

Dari hasil interogasi petugas dilokasi penangkapan, ASR mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan adalah benar miliknya. 

Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Akibat perbutannya tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", Ungkap Kasi Humas.(Naz)

Keterangan Foto: Tersangka ASR bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
Komentar

Berita Terkini