Merasa Ditipu, Ahmad Yani Laporkan Pria Berinisial RF Ke Polres Langkat

harianrikiransumut.com | Stabat - Seorang pria berinisial RF(53) warga  Keamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat dilaporkan ke Polres Langkat terkait dugaan tindak pidana penipuan, pada Senin, 13 Juni 2022.

Kapolres AKBP Danu Pamungkas SH.SIK kepada media mengatakan bahwa terlapor RF dilaporkan oleh Ahmad Yani(45) warga Lingk. Karya Kel Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat sesuai Nomor: LP / B / 579 / VI / 2022 / SPKT/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT,tgl 13 Juni 2022 terkait kasus tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHPidana).

Sebelumnya, pada Kamis tanggal 09 Juni 2022 , sekira pukul 19.30 Wib, Ahmad Yani (Pelapor) sedang berada di rumahnya di Lingkungan Karya Kel Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.

Saat itu, Ahmad Yani(pelapor alias korban) dihubungi oleh Terlapor(RF) melalui Via Handphonenya berencana untuk menjumpai Pelapor di Stabat, kata AKBP Danu Pamungkas SH.SIK

Kemudian, pada Senin, 13 Juni 2022 sekira pukul 11. 00 Wib Pelapor(korban) menjumpai Terlapor di Jl. Proklamasi Kelurahan Kwala Bingai Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat tepatnya di salah satu Cafe CB.

Setelah Pelapor(korban) bertemu dengan Terlapor RF, saat itu Terlapor RF sempat mengaku bahwa dirinya  merupakan oknum BIN berpangkat Kolonel dan bisa mengurus Pelapor menjadi Kepala Puskesmas di Pangkalan Brandan.

Mendengar pernyataan itu, Pelapor pun berusaha menyerahkan uang Administrasi kepada Terlapor sebesar Rp. 500.000, sebut Kapolres.

Sebelumnya, pada Kamis 09 Juni 2022 sekira 15.00 Wib Pelapor juga telah menyerahkan uang Rp. 200.000 kepada Terlapor agar Pelapor tidak diperiksa oleh teman Terlapor yang berada di KPK.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 700.000, sehingga melaporkan terlapor RF ke Polres Langkat.

Saat ini, terlapor RF telah diamankan di Polres Langkat bersama barang bukti berupa 1 (satu)  buah Handphone Merk OPPO warna merah dan 5 (lima) lembar Uang Pecahan Rp. 100.000 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, tegas Kapolres AKBP Danu Pamungkas SH.SIK mengakhiri.(red)
Komentar

Berita Terkini