Kadis P & P Membantah Adanya Paksaan Para Kasek Mengikuti Bimtek.

harianfikiransumut.com :  Langkat - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd buka suara terkait Kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP Se-Kabupaten Langkat yang mengaku dipaksa untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Haritage Resort Bukit Lawang mulai 6 Juni – 13 Juni 2022 kemaren. 

Berawal dari hasil ekspose/ Closing BPK RI  perwakilan Sumut, bahwa banyak nya ketidak Tahuan para kasek dalam laporan penggunaan dana Bos, sehingga kasek mengembalikan sampai miliaran rupiah...karena itu disarankan kasek untuk mengikuti bimbingan teknis dalam laporan keuangan dan penggunaan dana Bos....

Saiful membantah adanya 854 Kepala SD dan SMP se-Kabupaten Langkat mengikuti Bimtek, isu tersebut tidak benar, kasek yang mengikuti Bimtek hanya dua ratusan orang saja dan ada juga Kasek yang tidak mengikuti Bimtek,Dinas tidak pernah memaksakan para Kasek untuk harus ikuti bimtek.

Lebih lanjut Saiful Abdi berharap, dengan adanya Bimtek ini, semoga dapat meningkatkan mutu dan kualitas Kepala Sekolah SD dan SMP di Kabupaten Langkat.

"Tidak hanya itu, acara bimtek ini bertujuan selain untuk menambah ilmu juga merekatkan tali silaturahmi dan menjalin sinergiritas antara Kepala Sekolah." ujarnya

Saiful Abdi lebih lanjut mengatakan, Bagi Setiap Kepala Sekolah agar selalu dapat menjalankan tugas dengan baik dan dapat memberi contoh kepada guru - guru di sekolah masing - masing, agar nantinya mutu pendidikan di Kabupaten Langkat dapat meningkat. 

Serta dampaknya dapat di rasakan oleh seluruh murid sehingga bisa mencetak lulusan SD dan SMP berprestasi, yang membanggakan nama Kabupaten Langkat di kanca Regional, Nasional dan Internasional,harapnya.

Bimtek yang di buat sangat membantu menambah ilmu seta pengalaman para kasek di dalam membuat laporan penggunaan dana BOS.

Menanggapi masalah Para kasek tak boleh menggunakan dana bantuan oprasional sekolah (BOS) memang  tidak di perbolehkan sesuai aturan Juknis BOS no 6 tahun 2021,hal ini termasuk larangan karna diselenggarakan diluar Dinas Pendidikan,  Sertifikasi yang meraka dapatkan dari Pemerintah Pusat salah satunya untuk giatan seperti bimtek,sesuai PP 74 tahun 2008 . tandasnya lagi.

Kepala sekolah (Kasek) SD dan SMP se-Kabupaten Langkat yang katanya mengeluh dan katanya dipaksa untuk mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) di Haritage Resort Bukit Lawang mulai 6 Juni – 13 Juni 2022 itu tidak benar sama sekali, ujarnya.

Menanggapi masalah biaya,PP no 48 THN 2008, tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan ada dua, yaitu dana personal dan non personal.

Kasek mendapatkan tambahan sertifikasi dari pemerintah, jadi dana bimtek dapàt di ambil dari sertifikasi untuk menambah ilmu.(red)
Komentar

Berita Terkini