Ini Dia Pelaku dan Penadah Sepmor Curian Di RSUD dan DPRK Aceh Tamiang


harianfikiransumut.com |
 Aceh Tamiang – Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru berhasil menangkap SP Buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis (29/5/2022) kemarin.

Pencurian kendaraan bermotor tersebut dilakukan oleh SP pada Senin 25 April 2022 di parkiran RSUD Aceh Tamiang dan Rabu (27/4/2022) di parkiran DPRK Aceh Tamiang.

SP sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sehingga akhirnya buronan ini berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya beralamat Jln. Jamin Ginting Lk I Desa Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai (29/5/22) kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali S.I.K melalui Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo kepada harianfikiransumut.com Kamis, 2 Juni 2022 menjelaskan, terungkapkanya kasus tindak pidana pencurian tersebut berawal dari laporan korban pada Rabu (27/4/2022).

“Pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci T. dan membawanya kabur, ” jelasnya.

Sebelum ditangkap, kata AKP Untung Sumaryo, anggota Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang bekerjasama dengan unit Reskrim Polsek Karang Baru melakukan penyelidikan sehingga tersangka berhasil diamankan di kediamannya sekira pukul 23.00 WIB.

Saat diinterogasi, SP mengakui bahwa ia melakukan aksi pencurian itu tidak sendirian melainkan dibantu oleh temannya yakni KA(22).

Selanjut, dari pengakuan SP, petugas berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial KA (22) warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka juga mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dengan menjualnya kembal, kata AKP Untung Sumaryo.

Kemudian dari pengakuan kedua pelaku, petugas kembali melakukan penangkapan kepada dua pelaku lainnya yaitu HRN (40) warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang dan ABD (50) warga Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat disebut sebagai penadah barang hasil curian.

AKP Untung Sumaryo menyebutkan, dari hasil penangkapan ke empat pelaku tersebut, Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan unit Reskrim Polsek Karang Baru berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) unit sepeda motor diantaranya;

1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nomor polisi terpasang BK 6098 AEJ, dengan nomor rangka MH1JFC110DK244439, dan nomor mesin: JFC1E1243271.

1 (satu) unit sepeda motor honda supra x 125 warna hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JB51145K235655, dan nomor mesin: JB51E1244190.

1 (satu) unit sepeda motor yamaha jupiter MX warna hitam hjau dengan nomor polisi terpasang BK 4664 AGP, dengan nomor rangka MH32S6004BK495762, dan nomor mesin: 2S6-495891.

1 (satu) unit sepeda motor honda Supra warna merah hitam dengan nomor polisi terpasang BK 2082 AEK, dengan nomor rangka MH1JB91199K762328, dan nomor mesin: JB91E1759308.

1 (satu) unit sepeda motor honda revo warna hitam merah dengan nomor polisi terpasang BK 5764 PAD, dengan nomor rangka MH1JBK117JK499168, dan nomor mesin: JBK1E1495472. L

3 (tiga) buah mata kunci T yang ujungnya berbentuk pipih beserta 1 (satu) buah kunci berbentuk T untuk memutar mata kunci pipih.

Kemudian,,10 (sepuluh) buah spion sepeda motor. 2 (dua) buah dudukan plat nomor sepeda motor. 1 (satu) buah plat nomor kendaraan BK 2328 SR. 1 (satu) buah kunci T yang akan di buat untuk menjadi kunci pembobol stop kontak sepeda motor. 3 (tiga) kaleng cat pilok untuk merubah warna kendaraan hasil curian. 1 (satu) buah baju kemeja warna merah muda dan 1 (satu) buah topi warna hitam..

“Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” ungkap Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo.

Komentar

Berita Terkini