harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi- Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi Polda Sumut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Padang Hilir Ipda Supriyadi bersama dengan Aipda Bastian Sinaga, Aipda A.Manurung dan Brigadir Amir Amzah melakukan penangkapan terhadap MSB (50) warga Gg Melati IV Kel Kandang Mas Kec.Kampung Melayu Kota Bengkulu, dalam perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 yo 378 KUHP Pidana,pada Minggu (12/6/22) Di Kota Bengkulu.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan Selasa (14/6/22) menerangkan, bahwa hal tersebut diketahui terjadi pada hari Senin (12/10/2021) lalu sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Soekarno Hatta Kel.Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi .sesuai dengan Laporan Polisi LP / 11 / V / 2022 / TT. Hilir Tgl 12 Juni 2022 yang dilaporkan oleh korbanTeuku Jecky Diansyah Ulba (47) warga Jalan Sutoyo Lk I Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Sementara saksi-saksi yang dimintai keterangan diantaranya Firman Cahyadi (44) warga Jalan Bakti Lk II Kel Satria Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan Sri Wahyuni (40) warga Jalan Sutoyo Lk.I Kel Satria Kec Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dijelaskan Kasi Humas keronologis kejadian berawal,  pada hari Senin (12/10/2021) sekira pukul 10.00 wib saat itu pelapor di telepon oleh terlapor (pelaku) kemudian terlapor menawarkan buah pinang kepada pelapor dengan memperlihatkan buah pinang tersebut melalui sambungan telepon vidio call WhatsApp dan mengatakan kepada pelapor tolong dikirimkan uang terlebih dahulu baru buah pinang dikirimkan oleh terlapor.

Kemudian disepakati dengan mengirimkan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ke rekening MSB namun setelah uang dikirim buah pinang yang sudah dijanjikan tidak dikirim oleh terlapor dan pada tanggal 12 Mei 2022 terlapor tidak dapat dihubungi kembali saat itu pelapor menyadari bahwa ia telah di tipu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku di tangkap oleh team Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Supriadi dan anggota di Kota Bengkulu dan dilakukan pemeriksaan terhadap MSB dan dirinya mengaku bahwa telah menerima uang Rp 60.000.000 dari pelapor dan selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil disita adalah 1 (satu ) lembar bukti transfer ke nomor rekening atas nama MSB sebesar Rp 60.000.000.terangnya.(Naz)

Keterangan Foto : Pelaku MSB bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Padang Hilir Polres Tebing Tinggi

Komentar

Berita Terkini