Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda ke DPRD Labura


harianfikiransumut.com | Labura : Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE, MM sampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 Kabupaten Labuhanbatu Utara di Ruang Sidang Gedung DPRD Labuhanbatu Utara, Aek Kanopan, Selasa (7/6). 

Rapat penyampaian nota pengantar ini di pimpin langsung Ketua DPRD H. Indra Surya Bakti Simatupang, SH, MKn, dan Wakil Ketua H. Ir. Yusrial Suprianto Pasaribu, serta dihadiri Wakil Bupati H. Samsul Tanjung, ST, MH, anggota DPRD, dan jajaran Kepala OPD Labuhanbatu Utara. 

Dalam nota pengantarnya Bupati Hendriyanto menyampaikan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, disampaikan kepada DPRD dengan maksud memenuhi tanggung jawab konstitusi sesuai ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. 

Dikesempatan itu juga Bupati menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Labuhanbatu Utara atas pencapaian tertinggi untuk penilaian laporan keuangan oleh BPK RI yakni Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 27 Mei 2022. 

"Tentu ini menjadi prestasi bagi kita semua, namun ini juga menjadi tantangan berat bagi kita untuk mempertahankannya di tahun-tahun berikutnya", ujar Bupati. 

Rapat dilanjutkan dengan penyerahan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 Kabupaten Labuhanbatu Utara oleh Bupati kepada Ketua DPRD disaksikan Wakil Bupati, Wakil Ketua DPRD, Sekwan, dan anggota DPRD Labuhanbatu Utara. ( Liem )

Komentar

Berita Terkini