Akhirnya Pria Tersangka Pelaku Pembunuh Siswi SMPN 3 Ditangkap Polisi

harianfikiransumut.com | Pangkalan Berandan - Jajaran Sat Reskrim Polres Langkat bersama Tim Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan dan di Backup Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil meringkus FS(19) tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap ASS(14) siswi SMP Negeri 3 Pangkalan Berandan, Sumatera Utara.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH, SIK melalui Kapolsek Pangkalan Berandan, AKP. Bram Chandra, SH. MH mengatakan, bahwa tersangka FS (19) merupakan warga Kelurahan Alur Dua Baru Jln. Bay Pas Gang Bahari Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat dan berpropesi sebagai mekanik.

Sebelumnya, Jasad Remaja putri berinisial ASS merupakan korban pembunuhan dan pemerkosaan yang ditemukan pada Rabu tanggal 15 juni 2022 di sanggar pramuka areal komplek pertamina desa puraka II Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara.

Berselang waktu selama 12 hari pasca kejadian,  petugas berhasil mengungkap dan meringkus FS tersangka pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pelajar SMP 3 Negeri Simpang Pangkalan Susu berinisial ASS(14) pada Senin 27 Juni 2022 sekira 16:00Wib di bengkel milik Jhon Dalimunte Kelurahan Alur Dua Baru Jln.Bay Pass Gang Bahari saat tersangka sedang bekerja, sebut Kapolsek.

Tersangka FS berhasil diringkus berkat hasil informasi dan pulbaket yang dihimpun oleh 
petugas gabungan satuan Polri Langkat dan Sumatera Utara.

Setelah mengantongi ciri-ciri dan identitas tersangka FS, petugas angsung melakukan  pemburuan terhadap pelaku yang sedang  berada di salah satu bengkel dan sedang berkerja. Kemudian, tim gabungan langsung mengamankan dan mengintrogasi tersangka FS.

Tersangka FS mengakui perbuatannya dan petugas pun membawa tersangka untuk mencari barang bukti ke rumahnya dan melaksanakan pra rekonstruksi ke TKP serta  membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk dilakukan pemeriksaan.

Menurut pengakuan tersangka FS, bahwa ianya mengaku benar pada Rabu 15 Juni 2022 lalu  sekira pukul 12:00 Wib ada melihat dan mengejar korban ASS menggunakan sepeda motor revo dengan nopol BK 6607 LL.

Saat itu, tersangka FS menggunakan baju kaos merah ( DPB ) dan celana panjang hitam serta memakai sendal mengejar korban ke arah masuk jalan pitura dan bertemu tidak jauh dari gudang RAM.

Kini petugas sudah mengamankan dan menyita barang bukti seperti,Pecahan batu sebanyak 5 buah,Sepatu sekolah, kaos kaki, BH dan Celana Dalam,tali pinggang warna hitam,jilbab warna putih yang ada bercak darah,ikat rambut warna hitam,sepasang sendal,celana hitam milik pelaku dan bersert sepeda motor revo warna biru dengan nopol 6607 LL.

Selanjutnya ianya menanyakan korban “mau kemana?”, korban pun menjawab bahwa dirinya akan menuju lapangan golf ( TKP ).
Selanjutnya tersangka FS mengajak korban naik sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf. 

Setibanya di lapangan golf, tersangka merayu korban dan bercumbu, namun ketika ia hendak membuka baju korban, korbanpun menolak serta menggigit bibir tersangka sehingga ia merasa kesakitan.

Ketika itu, secara spontan tersangka memukul korban di bagian belakang kepala korban dengan tangan yang mengakibatkan korban pingsan, kata AKP. Bram Chandra, SH. MH.

Disaat korban pingsan, tersangka membuka pakaian dan rok serta celana dalam korban lalu  melakukan perbuatan yang tidak terpuji.

Usai melampiaskan nafsunya, beberapa menit korbanpun sadar dan menangis, namun karena panik tersangka pun memukul korban  hingga korban pingsan kembali.

Melihat korban dalam keadaan pingsan, tersangka kembali mengulangi aksi bejadnya terhadap korban, setelah selesai tersangka kembali memukul korban dalam keadaan pingsan menggunakan batu ke arah kening, kepala dan leher. 

Kemudian ia memasukkan pakaian seragam korban ke dalam tas milik korban dan  membuangnya ke Semak-semak tidak jauh dari TKP.

Dijelaskan, tersangka FS juga sempat kembali lagi mengambil jibab dan ikat rambut korban yang tertinggal, ketika hendak membuang jilbab tersebut tersangka terpeleset di parit  mengakibatkan kakinya terluka dan sendalnya putus sehingga ia membuang jilbab dan ikat rambut tersebut di dalam parit.

Kemudian, tersangka FS pun pulang dan meninggalkan korban di TKP.

Tersangka juga mengakui bahwa baju kaos merah yang dipakainya pada saat melakukan perbuatan tersebut dibuangnya ke dalam sungai Babalan.

Terhadap tersangka FS, dipersangkakan pasal Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang, ungkap AKP. Bram Chandra, SH. MH menegaskan, (R.az).
Komentar

Berita Terkini