Warga Tebing Tinggi Di Bekuk Polisi Barbut 0,10 gram Sabu


harianfikiransumut.com
I Tebing Tinggi- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria Berinisial Sf alias Lan atas kepemilikan 0,10 gram Narkotika Jenis Sabu yang diakui miliknya. Dia diamankan petugas dari Jalan Bangau Lingkungan III Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan menyampaikan pada Jumat (20/5/22) menyebutkan, tersangka berinisial Sf alias Ian (30) warga Jalan Bangau Lingkungan Ill Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut)

“Tersangka ditangkap pada Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB didepan sebuah rumah di Jalan Bangau Lingkungan III Kel. Bulian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi,” sebut Kasi Humas.

Dari pengungkapan kasus tersebut petugas mengaman barang bukti satu paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,10 gram, satu bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, dua buah pipet runcing dan uang tunai Rp261 ribu.

Dari Interogasi Polisi, Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas berinisial Sf alias Lan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Ditambahkan Kasi Humas, "Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.(Naz)

Keterangan Foto : Sf alias Lan bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.

Komentar

Berita Terkini