harianfikiransumut.com | Stabat- Menyikapi persoalan yang setiap hari muncul di tengah tengah masyarakat terkait keluhan pelanggan PDAM air yang keruh sampai air tiga hari macet, Direktur Executife Gerakan Indonesia Bersih menilai Sejumlah keputusan strategis yang harus dibuat Plt Bupati Langkat Syah Afandin,SH untuk menuntaskan persoalan yang membelit di PDAM Tirta Wampu.
Syah Afandin harus bergerak cepat kata Romi untuk mengurai benang kusut yang selama ini melilit badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
“Pemecatan merupakan kebijakan kepala daerah selaku kuasa pemilik modal (KPM) . Selanjutnya Plt membuat perombakan direktur dengan tujuan dapat meningkatkan performa kinerja PDAM Tirta Wampu yang lebih baik lagi ke depan,” kata Romi.
Pemecatan jabatan Direktur PDAM tersebut telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37/2018 mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas dan anggota komisaris serta anggota direksi BUMD dan PP 54/2018 tentang BUMD setelah dinilai ada kinerja yang dianggap kurang memuaskan.
Romi Makmur Rangkuti Yang juga Pegiat Sosial ini menambahkan bahwa “Artinya, kinerja Direktur PDAM tidak dapat memberikan kepuasan terhadap pelanggan dan Plt Dimintak memberhentian Direktur PDAM bukan atas dasar kesewenang-wenangan.
Setelah ini, pemerintah daerah harus sesegera mungkin menunjuk pelaksana tugas direktur PDAM sampai dilantiknya direktur yang definitif.(Red)