Spanduk Ajakan Berantas Togel Marak di Brandan, Polis Diminta Serius Tangani

harianfikiransumut.com : P.Berandan - Kepolisian beserta aparat terkait diminta serius menangani dugaan maraknya judi togel di Pangkalan Berandan. Selain merugikan masyarakat, praktik haram tersebut juga rawan mengundang kerumunan.

Terlebih, sejumlah masyarakat juga mendukung agar praktik tersebut segera ditindak. Seperti halnya keluhan judi togel marak disampaikan melalui spanduk yang terpasang di tugu pahlawan Pangkalan Berandan yang bertuliskan "Basmi dan berantas togel". 

Sampai saat ini belum diketahui siapa pemasang spanduk tersebut.

Masyarakat Pangkalan Berandan M.Arjuna warga Jalan Pendidikan saat di konfirmasi mengatakan, kepolisian harus lebih tegas dengan segera menindak perjudian tersebut. Dia menyadari belakangan ini di Pangkalan Berandan banyak terjadi perjudian togel. 

"Ini masalah serius, bisa merusak generasi bangsa. Apalagi kondisi masyarakat sedang terpuruk seperti ini," ujar M.Arjuna, Selasa (24/5/2022). 

Seharusnya, kata dia, di tengah masyarakat yang lagi kesusahan berintrospeksi dengan tidak berbuat kemaksiatan, katanya.

Ditempat yang sama, Andri warga gotong royong jugak meminta kepada aparat penegak hukum Polsek Berandan agar lebih serius dalam menangani persoalan ini. 

"Semoga bisa segera diselesaikan persoalan judi togel di Pangkalan Berandan. Semoga Kapolsek Berandan ada keseriusan dalam menumpas segala bentuk kemaksiatan di Kota Berandan," ujarnya.

Andri jugak menilai, Kapolsek Berandan kurang serius dalam memberantas judi toto gelap, pasalnya hingga saat ini praktik tersebut terus berlangsung dan terkesan tidak bisa disentuh aparat penegak hukum.

Selain online, lanjut Andri, parahnya lagi judi togel tersebut digelar secara offline di lapak-lapak judi dan warung kopi sehingga mengundang kerumunan orang. 

Dalam Undang - undang merujuk pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi bermuatan judi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar. 

"Banyaknya judi togel ini terlihat dari kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat. Namun kritik dan keluhan masyarakat seolah tidak mendapatkan tanggapan dari aparat penegak hukum," ucapnya.(red)
Komentar

Berita Terkini